Post ADS 1
Daerah  

Terduga Pelaku Pencurian Ponsel di Warung Makan Bertais Mataram Diamankan Polisi

KOTA MATARAM, ntbnews.com – Unit Reskrim Polsek Sandubaya, Polresta Mataram, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian ponsel yang terjadi di sebuah rumah makan di lingkungan Bertais, Kecamatan Sandubaya, pada Rabu (11/12/2024).

Pelaku berinisial J (38), warga Bertais, ditangkap atas dugaan mencuri ponsel milik seorang pengunjung warung makan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada Agustus 2024 lalu. Korban berinisial RA, warga Selagalas, saat itu sedang bersantap di warung makan tersebut dan meninggalkan ponselnya di meja.

Setelah selesai makan dan tiba di rumah, korban baru menyadari bahwa ponselnya tertinggal. Ia kemudian kembali ke warung, namun ponsel tersebut sudah hilang.

“Korban segera melapor ke Polsek Sandubaya setelah menyadari ponselnya hilang,” ungkap AKP Regi Halili.

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sandubaya langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Penyelidikan intensif akhirnya mengarah pada terduga pelaku, J, yang diketahui sempat mampir ke warung makan tersebut untuk membeli makanan.

“Pelaku melihat ponsel korban yang tertinggal di meja warung, dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambilnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Setelah mengambil ponsel, pelaku segera mereset ponsel dan mengganti kartu SIM agar sulit dilacak.

Modus Operandi Pelaku

AKP Regi Halili menambahkan bahwa berdasarkan penyelidikan, pelaku dengan sengaja mengambil ponsel tersebut dan tidak menunjukkan niat untuk mengembalikannya.

“Ini adalah tindakan pencurian yang terencana, di mana pelaku memanfaatkan kelalaian korban,” tambahnya.

Tindak Lanjut Polisi

Berkat informasi yang diperoleh dari saksi dan bukti yang ditemukan, tim Polsek Sandubaya akhirnya berhasil menangkap J dan mengamankan barang bukti berupa ponsel yang dicuri.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga barang-barang pribadi, terutama di tempat umum seperti warung makan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menjadi korban tindak pidana,” jelas AKP Regi Halili.

Pesan Penting Bagi Masyarakat

Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang bawaan mereka di tempat umum.

Kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat yang melaporkan tindak pidana, sehingga pelaku dapat segera diidentifikasi dan diamankan.

Polresta Mataram terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik bagi warga Mataram.

Dengan penangkapan ini, diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan menambah kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga barang pribadi di tempat umum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *