Bima, ntbnews.com – Berdasarkan putusan sidang di Ruangan Sidang Bidpropam Polda NTB pada 31 Agustus lalu, empat orang oknum polisi dari Polres Bima menjadi tersangka dalam kasus tindakan represif terhadap kader-kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STKIP Taman Siswa Bima.
Polda NTB memberikan hukuman disiplin terhadap para terduga pelanggar berupa teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama tujuh hari. Mereka yang dikenai hukuman tersebut antara lain AA, IBN, RP, dan BF.
Mantan Ketua Umum HMI Komisariat STKIP Taman Siswa Bima, Indra, mengapresiasi Kanit Riska Subbidprovos Bidpropam Polda NTB yang telah bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
“Sebagai aparatur Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini beliau mampu menegakkan hukum yang berlaku,” kata Indra, Kamis (2/9/2021) malam.
Dia menjelaskan, putusan tersebut sudah sesuai Pasal 1 huruf c UUD 1945 yang menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ketika ada pihak yang melanggar hukum, maka akan dikenai hukuman sesuai kadar perbuatannya.
Selain itu, merujuk Pasal 27 Bab X Poin a UUD 1945, semua warga negara bersamaan kedudukannya dan wajib menjunjung tinggi hukum tanpa terkecuali.
Diketahui, tindakan represif terhadap kader-kader HMI Cabang Bima terjadi saat para aktivis itu menyampaikan aspirasi mereka di depan Kantor Bupati Bima pada 24 Juni 2021.
Kader-kader HMI pun melayangkan protes atas tindakan tersebut. Mereka juga melaporkan kasus ini kepada Polda NTB, sehingga empat orang dinyatakan bersalah dan dikenai teguran tertulis serta penempatan di tempat khusus selama tujuh hari. (ln)