DOMPU, ntbnews.com – Seorang siswi SMA berinisial RW, warga Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, nyaris menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh seorang pria berinisial MF (20), warga Desa Dorokobo, Kecamatan Kempo.
Peristiwa tak senonoh ini terjadi pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 Wita di rumah keluarga korban di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo.
Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Kempo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kronologi Kejadian
Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, menjelaskan bahwa saat kejadian, korban sedang sendirian di rumah keluarganya. Tiba-tiba, pelaku masuk ke rumah dan memanggil korban. Menyadari situasi tidak aman, RW mencoba melarikan diri.
Namun, pelaku justru menarik tangan korban, meraba bagian tubuh sensitifnya, dan memaksa mengajaknya berhubungan badan.
“Korban berontak, namun pelaku terus memaksa dengan merangkul dan menyentuh bagian sensitif korban. Akhirnya korban berhasil melepaskan diri dan lari keluar rumah usai menghajar pelaku,” terang AKP Zuharis, Kamis (12/6/2025).
Setelah berhasil melarikan diri, korban segera melapor kepada kakaknya berinisial KM, yang kemudian menyampaikan laporan kepada Bhabinkamtibmas Desa Ta’a. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kempo.
Pelaku Diamankan, Saksi Diperiksa
Berkat gerak cepat petugas, MF berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 Wita di malam yang sama. Dalam penyelidikan, polisi juga meminta keterangan dari dua orang saksi berinisial N dan RW (saksi lain), untuk memperkuat laporan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku pernah menjadi tetangga korban dan telah lama mengenal keluarga korban. Hal ini membuat kehadirannya di rumah korban tidak menimbulkan kecurigaan.
Polisi Imbau Warga Tetap Tenang
Untuk mencegah kemungkinan aksi balas dendam atau tindakan main hakim sendiri, pihak kepolisian mengambil langkah preventif dengan mendatangi keluarga korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang,” tegas AKP Zuharis.
Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak keluarga dan tokoh masyarakat setempat. (*)