Post ADS 1
Daerah  

SIM C1 Resmi Berlaku di NTB, Penerbitan Sudah Bisa Dilakukan di Lobar dan Lotim

MATARAM, ntbnews.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 kini resmi diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 200 cc, kini diwajibkan untuk memiliki SIM C1.

Di NTB, dua wilayah yang telah memiliki sarana dan prasarana (sarpras) penerbitan SIM C1 adalah Lombok Barat (Lobar) dan Lombok Timur (Lotim).

Direktorat Satuan Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes Pol Romadhoni Sutardjo, mengungkapkan bahwa penerbitan SIM C1 di NTB sudah dapat dilakukan berkat peluncuran sarana pendukung di dua wilayah tersebut. ”

Semua wilayah Indonesia sudah berlaku. Cuma masih sarpras yang bisa menerbitkan SIM C1 itu yang masih belum semua di NTB,” jelasnya, usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Gatarin, Senin (14/10/2024).

SIM C1 Wajib untuk Kendaraan Bermesin di Atas 200 cc

SIM C1 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin 200 hingga 500 cc. Sedangkan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, diwajibkan memiliki SIM C2.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kompetensi pengendara motor dalam mengendalikan kendaraan dengan kubikasi mesin besar.

“Di NTB ini yang sudah bisa menerbitkan SIM C1 adalah Lobar dan Lotim. Bukan berarti itu berlaku di wilayah itu saja. Tapi orang-orang yang kediamannya di wilayah lainnya bisa buat SIM C1 di Lombok Barat atau Lombok Timur,” tambah Kombes Pol Romadhoni.

Bagi pemohon SIM C1, terdapat persyaratan khusus, yaitu harus sudah memiliki SIM C minimal selama satu tahun.

Namun, dalam masa transisi ini, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan langsung memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1.

Selain itu, biaya pembuatan SIM C1 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masyarakat NTB Diminta Segera Mengurus SIM C1

Sejak diluncurkannya sarana penerbitan SIM C1 di Lobar dan Lotim pada Juli 2024, masyarakat NTB diharapkan segera mengurus SIM C1 apabila menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.

“Artinya bahwa SIM C1 itu sudah berlaku di seluruh Indonesia, termasuk NTB. Jadi yang belum, bisa segera buat,” imbuhnya.

Dengan penerapan SIM C1 ini, diharapkan para pengendara kendaraan bermotor berkapasitas besar dapat lebih terampil dan aman saat berkendara di jalan raya.

Hal ini juga diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor besar.

Penerapan SIM C1 di NTB menjadi langkah penting untuk memastikan pengendara sepeda motor besar memiliki kompetensi yang memadai.

Sarana penerbitan SIM C1 di NTB kini sudah tersedia di Lombok Barat dan Lombok Timur, sehingga masyarakat di wilayah ini bisa segera mengurus SIM C1 sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *