Post ADS 1
Daerah  

Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Terdakwa Agus Buntung Digelar 16 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Mataram

MATARAM, ntbnews.com – Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menjadwalkan sidang perdana untuk kasus kekerasan seksual yang melibatkan terdakwa IWAS alias Agus Buntung. Sidang tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (16/1/2025), mendatang.

“Jadwal sidang perdana Agus telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Mataram dan akan berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025,” ujar Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera, Senin (13/1/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, perkara ini terdaftar dengan nomor 23/Pid.B/2025/PN Mtr.

Dalam sidang perdana tersebut, agenda pertama yang akan dibahas adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Buntung.

Tujuh Jaksa Akan Tangani Kasus Pelecehan Seksual Ini

Dalam registrasi perkara, tercatat bahwa tujuh jaksa penuntut umum ditunjuk untuk menangani kasus ini. Mereka adalah Agus Darmawijaya, Baiq Ira Mayasari, Dina Kurniawati, Heru Sandika Triyana, I Nyoman Sugiartha, Ketut Ari Santini, dan Ricky Febriandi.

Sebelumnya, kasus ini dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Mataram setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka Agus Buntung beserta barang bukti dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian pada Kamis (9/1/2025).

Tersangka Agus Buntung Dikenakan Pasal Kekerasan Seksual

Efrien Saputera juga mengungkapkan bahwa tersangka Agus Buntung kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Penahanan ini merupakan kelanjutan setelah jaksa menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari pihak penyidik.

Tersangka Agus Buntung dijerat dengan pelanggaran Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan penelitian jaksa, berkas perkara tersangka dinyatakan memenuhi unsur pidana sesuai dengan aturan tersebut.

Komitmen Kejati NTB dalam Menegakkan Hukum

Kasus ini termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kesusilaan, dan Kejati NTB memastikan akan menegakkan hukum secara profesional.

“Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak korban dan memastikan keadilan ditegakkan dalam proses hukum ini,” kata Efrien Saputera.

Dengan sidang perdana yang sudah dijadwalkan, proses hukum akan segera dimulai.

Sidang tersebut diharapkan menjadi tahap awal dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan adanya agenda sidang yang telah ditetapkan, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan transparansi dan keadilan yang maksimal, demi memberikan efek jera serta melindungi hak-hak korban kekerasan seksual. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *