DOMPU, ntbnews.com – Sidang perdana pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota yang digelar pada Rabu, 15 Januari 2025, berlangsung menarik dan penuh sorotan.
Enam saksi yang diperiksa di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Isrin Surya Kurniasih, SH, MH, serta anggota hakim L Moh Sandi Iramaya, SH, MH dan Fadhli Hanra, SH, M.Kn, mengakui bahwa pelaksanaan proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 8.050.000.000 berjalan sesuai prosedur.
Mereka juga menyatakan bahwa hasil akhir dari pembangunan tersebut sangat memuaskan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh tiga saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Dinas Kesehatan Dompu, yakni Muh Taufik Ansyari ST (PPTK), M Amin Hakim (Kasubag Keuangan), dan Firdaus (Sekretaris PPHP).
Ketiga saksi tersebut mengonfirmasi bahwa proyek pembangunan Puskesmas Dompu telah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Hasil akhir dari pembangunan Puskesmas Dompu sangat baik,” ujar mereka saat menjawab pertanyaan dari Penasehat Hukum Abdul Muis, SH, M.Si.
JPU Fajar Adi Putra, SH, MH juga mengajukan pertanyaan yang merunut proses pencairan uang hingga output yang dihasilkan oleh proyek tersebut.
Dalam hal pencairan dana, mulai dari termin pertama hingga termin terakhir, saksi-saksi tersebut menegaskan bahwa semua tahapan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Tidak ada yang dilanggar, semua sudah sesuai prosedur,” ungkap M Amin Hakim.
Saksi lainnya, Muh Taufik Ansyari, yang bertugas mengendalikan proyek, juga memastikan bahwa seluruh tahapan pekerjaan proyek dilaksanakan dengan baik.
Firdaus, yang bertugas mengecek secara visual, menyatakan bahwa pihaknya memeriksa seluruh aspek yang terlihat sesuai gambar desain, namun tidak dapat memeriksa bagian-bagian yang tersembunyi.
“Kami cek secara visual sesuai gambar, kesimpulannya semua dikerjakan, kecuali yang tersembunyi,” ujarnya.
Selain saksi dari Dinas Kesehatan, dua saksi dari Balai Laboratorium Uji Beton PUPR Bima, Musliatin Agus Dwihermawan, mengungkapkan hasil pengujian sampel beton yang digunakan dalam proyek tersebut.
Menurutnya, beton yang digunakan sudah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
“Hasil uji mutu beton menunjukkan kualitas K-250,64, yang lebih tinggi dari standar K-250,” jelasnya.
Tim kuasa hukum terdakwa Yanrik, Apriadin SH dan Abdul Fariz SH, sempat mempertanyakan bukti yang disampaikan JPU di hadapan majelis hakim, untuk mencari kesesuaian dan keabsahan bukti-bukti tersebut.
Sementara itu, Rudi Nasri, ST, yang namanya dicatut sebagai manajer PT Citra Andika Utama, mengaku tidak mengetahui keterlibatannya dalam proyek ini.
“Tiba-tiba saya dipanggil Kejaksaan Dompu dan dimintai keterangan, padahal saya sama sekali tidak tahu,” katanya saat diberi pertanyaan oleh majelis hakim.
Sidang yang berlangsung hingga malam hari ini dihadiri oleh lima kuasa hukum terdakwa, yaitu Munasir Azis SH, Abdul Muis SH, Nursyamsiah SH, Apriadin SH, dan Abdul Fariz SH.
Mereka terus mengajukan pertanyaan seputar peran masing-masing saksi dalam proyek pembangunan Puskesmas Dompu.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang, 22 Januari 2025, dengan menghadirkan saksi dari JPU. Proses hukum ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang digunakan serta dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. (*)