Jakarta, Ntbnews.com – Sidang Perselihan Hasil (PHP) Pilkada Kabupaten Bima masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang PHP lanjutan akan dilaksanakan hari ini, Kamis (4/2/2021) pukul 14.00 WIB.
Perselisihan Pilkada Kabupaten Bima yang dilayangkan tim hukum pasangan calon nomor urut 2 Syafruddin H. M. Nur-Ady Mahyudi ini memuat sejumlah agenda.
Di antara agenda yang disidangkan yakni mendengarkan jawaban termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima dan keterangan pihak terkait atau pasangan calon Indah Dhamayanti Putri-Dahlan M. Noor.
Selain itu, majelis hakim MK juga menggali keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima. Terakhir, sidang tersebut memuat pengesahan alat bukti.
Sebelumnya, MK menyidangkan PHP Pilkada Kabupaten Bima 2020 pada Rabu (27/1/2021) pukul 15.30 WIB.
Dalam potongan video yang diterima media ini, sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
Ia melontarkan sejumlah pertanyaan kepada kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Syafru-Ady, yang diwakili oleh Arifin.
Arief mengajukan pertanyaan pertama terkait tanggal penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Bima oleh KPU, pengajuan permohonan hingga perbaikan berkas dari pemohon PHP Pilkada Kabupaten Bima di MK.
“Kemudian selisih suara antara pemohon dengan termohon dan pihak terkait berapa? Saudara memperoleh suara berapa?” tanya Arief kepada Arifin.
Dia kemudian menjawab selisih suara antara Syafru-Ady dan IDP-Dahlan adalah sekira 18.000 atau 6 persen.
Pasangan Syafru-Ady mengantongi 112.068 suara atau 38 persen. Sedangkan IDP-Dahlan memperoleh 130.963 suara atau 44 persen.
Selisih tersebut dinilai melebihi batas maksimum 2 persen untuk pengajuan PHP di MK. Karena itu, Arief menanyakan alasan tim hukum pasangan Syafru-Ady menggugat Pilkada Kabupaten Bima ke MK.
“Karena di sini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang kita temukan baik sebelum pencoblosan dan sesudah pencoblosan,” jawab Arifin.
Selanjutnya, ia berdalih, salah satu pelanggaran sebelum pencoblosan yakni KPU Kabupaten Bima atau termohon sengaja tidak menyampaikan undangan untuk pemilih secara keseluruhan di Kabupaten Bima.
Kemudian ia juga beralasan, terdapat ribuan pemilih di bawah umur yang terlibat dalam pencoblosan. Mereka tersebar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bima. “Alat bukti sudah kita siapkan,” jelas Arifin.
“Sudah disiapkan atau sudah diserahkan (alat buktinya)?” tanya Arief.
“Belum diserahkan,” jawab Arifin.
“Kenapa tidak diserahkan?” timpal Arief.
“Untuk agenda pembuktian nanti kita ajukan Yang Mulia,” kata kuasa hukum Syafru-Ady tersebut. (ln)