Bima, Ntbnews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima Imran enggan menjawab secara gamblang sejumlah dalil dan permohonan yang disampaikan tim hukum pasangan calon Syafruddin H. M. Nur-Ady Mahyudi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bima di Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu.
Sebagai termohon, pihaknya akan menjawab semua daftar alat bukti dan permohonan yang disampaikan tim hukum pasangan calon nomor urut 2 tersebut di sidang PHP berikutnya.
“Kami sebagai termohon akan menjawab segala persoalan yang dimunculkan,” tegasnya kepada Ntbnews.com, Senin (1/2/2021).
“Pada prinsipnya kita mengikuti sidang-sidang yang sudah terjadwal, karena kemarin merupakan sidang pendahuluan dan tanggal 4 Februari nanti adalah sidang lanjutan yakni jawaban dari kami sebagai termohon,” katanya.
Begitu pula dengan detail permohonan tim hukum Syafru-Ady. Ia meminta media ini melihatnya secara langsung dalam sidang di MK yang diadakan pada 4 Februari 2021.
“Terkait dengan substansi itu, nantilah. Tunggu saja di persidangan di Mahkamah Konstitusi. Saksikan di sana,” imbuh Imran.
“Untuk alat bukti dan hal-hal yang substanti, ya nanti. Kami belum bisa menyampaikan sekarang. Saksikan langsung di Mahkamah Konstitusi nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, pemohon melalui kuasa hukum Arifin mendalilkan terjadinya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bima dan paslon nomor urut 3, Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Noor.
Arifin menambahkan, pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, sebelum, saat dan setelah pencoblosan.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan KPU sengaja tidak menyampaikan undangan untuk pemilih secara merata kepada para pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kemudian adanya pemilih di bawah umur di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta intimidasi berupa ancaman, ketika penerima PKH tidak mencoblos pasangan calon nomor urut 3, maka mereka tidak akan menerima bantuan dari pemerintah pusat tersebut. (*)
Penulis: Arif Sofyandi
Editor: Ahmad Yasin Maestro