Mataram, Ntbnews.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) merilis kerugian negara yang muncul dari kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 mencapai Rp 15,45 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisono mengatakan, nilai kerugian yang muncul berasal dari pengadaan yang dilaksanakan oleh dua pelaksana proyek.
“Dari PT WBS itu senilai Rp 7 miliar. Dari PT SAM Rp 8,45 miliar. Nilai itu hasil dari hitungan mandiri kami sementara,” kata Gunawan, Selasa (9/2/2021).
Meski demikian, Gunawan memastikan perbuatan yang diduga dilakukan oleh empat tersangka telah menimbulkan kerugian negara.
Bahkan hasil penghitungan mandiri penyidik ini juga sudah dikoordinasikan dengan tim auditor.
“Untuk pastinya (nilai kerugian negara), kami masih menunggu hasil penghitungan auditor,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi menjadi tersangka.
Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Husnul ditetapkan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial IWW.
Pihak pelaksana proyek dari perusahaan swasta juga turut menjadi tersangka. Mereka berinisial LIH yang merupakan direktur PT WBS dan AP, direktur PT SAM.
Sebagai tersangka, mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budi daya jagung skala nasional Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI.
Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.
Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTB dengan anggaran mencapai Rp 48,256 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp 170 miliar.
Gunawan menyampaikan, penyaluran dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp 71,256 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp 31 miliar oleh PT WBS.
Namun dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.
Munculnya temuan itu sebelumnya menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. (ar/ln)