Post ADS 1
Daerah  

Seorang Perempuan dan Dua Orang Pria Ditangkap di Kota Bima karena Diduga Edarkan Sabu-Sabu

Bima, Ntbnews.com – Anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Ramli telah mengamankan tiga orang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu (3/3/2021) pukul 02.30 Wita.

Ramli menjelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kos-kosan yang terletak di RT 02, RW 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Adapun beberapa nama terduga ialah M. Isnaini (36), wiraswasta yang beralamat di Lingkungan Bina Baru, RT 10, RW 03, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima. 

Selanjutnya, Nurfitria (33), wiraswasta yang beralamat di TKP. Sementara pelaku lainnya diketahui bernama Muhammad Fathurrahman (23), wiraswasta yang beramat di RT 09, RW 03, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Dia menjelaskan, barang bukti yang didapatkan berupa tiga lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,70 gram. Setelah ditimbang di hadapan para terduga, diketahui berat nettonya 1,95 gram.

Baca juga: Curi Sepeda Motor, Pelaku Terancam Tujuh Tahun Penjara

Selain itu, kepolisian mengamankan barang bukti satu lembar plastik klip bening, satu bungkus plastik klip bening bertuliskan C_TIK, satu buah kotak korek api kayu, tiga buah handphone, dan uang kertas senilai Rp 16.920.000.

Ramli mengungkapkan, pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 23.30 Wita, anggota tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapatkan informasi dari warga bahwa di salah satu kos-kosan yang terletak di RT 02, RW 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Selanjutnya diperintahkan kepada KA Opsnal Bripka Taufarahhman untuk menyelidiki dan mendalami informasi tersebut.

Kemudian sekitar pukul 02.30 Wita, tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin oleh Taufarahhman mengamankan tiga orang tersebut. “Pada saat itu mereka sedang berada di dalam kamar kos-kosan,” beber Ramli.

Lalu petugas memanggil ketua RT setempat, Mursalim. Kepolisian menunjukkan surat perintah tugas oleh KA Tim Opsnal. Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP.

“Setelah itu ditemukan narkotika jenis sabu dan barang-barang bukti lain,” jelasnya.

Sementara itu, tiga orang tersebut beserta barang bukti yang ditemukan aparat kepolisian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Penulis: Arif Sofyandi

Editor: Ahmad Yasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *