LOMBOK BARAT, ntbnews.com – Seorang bos berinisial AF (49), warga Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, nekat mencuri sepeda motor milik karyawannya.
Motor yang dicuri tersebut kemudian digadaikan oleh AF, dan uang hasil gadai digunakan untuk bermain judi slot online.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial LK yang kehilangan sepeda motornya pada akhir Agustus lalu.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 Wita di pinggir jalan Desa Labuan Tereng.
“Saat kejadian, korban bersama suaminya SU memarkir sepeda motornya di depan warung tempat mereka bekerja. Suami korban tengah mengisi daya ponsel di dalam warung, namun setelah 15 menit, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang,” ujar AKP Abisatya, Kamis (3/10/2024).
Setelah menerima laporan tersebut, tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lombok Barat segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor korban dikuasai oleh seorang pria berinisial SH.
Polisi kemudian memastikan bahwa sepeda motor yang berada di rumah SH adalah kendaraan yang hilang.
“Saat diinterogasi, SH mengakui bahwa sepeda motor tersebut didapatkan dari AF. Tim kami pun langsung bergerak dan menangkap AF di rumahnya di Dusun Padak, Desa Labuan Tereng,” tambah Abisatya.
Modus Operandi Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, AF awalnya meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin memperbaiki handphone di Mataram. Tanpa sepengetahuan korban, AF kemudian membuat kunci duplikat.
“Setelah kunci duplikat dibuat, pelaku menunggu waktu yang tepat untuk mencuri sepeda motor tersebut,” jelas Abisatya.
Pada hari kejadian, AF melihat sepeda motor korban terparkir tanpa pengawasan di depan warung. Dengan cepat, AF menggunakan kunci duplikat untuk membawa kabur motor tersebut.
Digadaikan untuk Judi Slot
AF mengaku sepeda motor curian tersebut digadaikannya kepada SH seharga Rp3 juta. Uang hasil gadai itu digunakan oleh AF untuk bermain judi online jenis slot.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp29 juta akibat pencurian ini,” terang AKP Abisatya.
AF kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar kita selalu waspada dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan bermotor,” kata Abisatya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak dikenal dengan baik, demi mencegah kejadian serupa terulang.(*)