Post ADS 1
Daerah  

Sentra Gakkumdu Kota Mataram Hentikan Kasus Dugaan Pembagian Amplop Berisi Uang

KOTA MATARAM, ntbnews.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Mataram resmi menghentikan proses penanganan kasus dugaan pembagian amplop berisi uang Rp. 20.000 dalam pembahasan kedua pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Mataram.

Proses pembahasan pertama dilakukan pada Jumat, 4 Oktober 2024, dan melibatkan tiga lembaga utama, yaitu Pengawas Pemilu, Polresta Mataram, dan Kejaksaan Negeri Mataram.

Namun, setelah melewati pembahasan kedua, Sentra Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus tersebut karena tidak ditemukan bukti yang cukup.

Menurut anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Polresta Mataram, meskipun ada pembagian uang, tidak ada ajakan atau larangan untuk memilih calon tertentu.

“Unsur dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) jo Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) belum terpenuhi,” ujar salah satu perwakilan dari Polresta Mataram, Jumat (11/10/2024).

Senada dengan hal tersebut, anggota Gakkumdu dari unsur Kejaksaan Negeri Mataram menambahkan bahwa klarifikasi yang dilakukan terhadap terduga pemberi dan penerima uang tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung adanya pelanggaran hukum.

“Kami tidak menemukan cukup bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran sebagaimana yang disangkakan,” jelas perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril menegaskan bahwa keputusan penghentian kasus ini diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap bukti dan keterangan yang ada.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yusril.

Sementara itu, Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram, Bambang Suprayogi menekankan bahwa meski kasus ini dihentikan, pihaknya tetap memantau perkembangan situasi Pilkada.

“Kami akan tetap waspada dan siap mengambil langkah tegas jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang lebih jelas,” ujarnya.

Baik Ketua Bawaslu Kota Mataram maupun Koordinator Sentra Gakkumdu menekankan pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat.

Mereka mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap praktik-praktik yang merugikan integritas Pilkada dan segera melaporkannya jika terjadi.

Dengan berakhirnya penanganan kasus ini, Sentra Gakkumdu berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan proses Pilkada Kota Mataram dapat berjalan dengan lancar, demokratis, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami harap proses pemilihan berlangsung dengan baik dan tanpa ada pelanggaran yang merusak integritas demokrasi kita,” kata  Bambang Suprayogi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *