Post ADS 1
Daerah  

Sengketa Tanah dengan Pemkot Bima, Warga Desak BPN Terbitkan Sertifikat

Kota Bima, ntbnews.com – Koalisi LSM Bimpar NTB dan LP-KPK NTB melakukan advokasi terhadap sengketa tanah di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasa Nae Barat, Kota Bima, pada Kamis (19/8/2021) pukul 10.30 Wita.

Ketua LP-KPK NTB, Amirullah, menduga Kantor BPN Kota Bima telah melakukan “konspirasi” dalam sengketa tanah milik Ahyar di Kelurahan Dara.

Berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, ia meminta BPN Kota Bima mengeluarkan sertifikat tanah milik Ahyar yang terletak di Blok 70, Kelurahan Dara.

“Kami meminta BPN menyelesaikan secara hukum dan memberikan hak penguasaan tanah milik Bapak Ahyar,” desaknya.

Diketahui, berdasarkan bukti pengesahan dari Pemeritah Kota (Pemkot) Bima, tanah tersebut diklaimnya sebagai milik Ahyar. Namun belakangan, muncul sengketa dan klaim kepemilikan dari Pemkot Bima. Karena itu, ia mendesak BPN segera bersikap dan menyelesaikan sengketa tersebut dengan menerbitkan sertifikat tanah.

“Apabila tuntutan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di Kota Bima,” tegas Amirullah. 

Ketua LSM Bimpar NTB, Abdul Gani menambahkan, sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya.

Hal ini bisa dilihat berdasarkan bukti-bukti pengesahan dari pemerintah dengan merujuk Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Bima, Lalu Sukardin mengatakan, pihaknya belum bisa mengeluarkan sertifikat tanah milik Ahyar. Pasalnya, masih terdapat sengketa dengan pihak lain.

“Kami harus menunggu putusan pengadilan dan sesuai putusan pengadilan siapa yang menangkan perkara tersebut,” katanya.

“Hal ini sangat penting dan sebagai dasar hukum kami menertibkan sertifikat seseorang,” tegasnya. (*)

Penulis: Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *