Post ADS 1
Daerah  

Sengkarut Dua Lembaga Swadaya di Kelurahan Nae Kian Runyam

Kota Bima, Ntbnews.com – Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kasama Weki bersama warga lingkungan Ranggo mendatangi Lurah Nae terkait konflik mereka dengan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Sabua Ade. Mereka menuntut ketegasan Haerunas sebagai Lurah setempat.

Mereka menuntut agar pengerjaan tahap kedua yang menyisakan tiga ruas. Masing-masing di RT 03, 07, 08, agar segera dihentikan. Selain itu, KSM Kasama Weki menginginkan program tersebut dibatalkan.

“Dan meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Cipta Karya Kota Bima untuk menarik anggaran sisa untuk tahap kedua,” tegas Fathurrahman, Selasa (25/5/2021).

Dia menilai, Lurah juga harus ikut bertanggung jawab atas pergantian KSM melalui rapat pleno. Pasalnya, pada berita acara tertanggal 19 Mei 2021 terdapat tanda tangan serta stempel Lurah.

Langkahnya bersama warga mendapat tanggapan dari Lurah Nae. Melalui surat pernyataan dengan Nomor 01.UK/NAE/101/V/2021 per tanggal 25 Mei 2021 yang menyebut bahwa program BKM Sabua Ade tahap kedua diberhentikan dalam waktu yang tidak ditentukan.

Pasalnya, ditemukan banyak persoalan. Pengerjaan akan dilanjutkan setelah ada penyelesaian masalah. Meski sebelumnya antara harapan dan kenyataan tak searah, ketika mereka mendatangani Kantor Koordinator Kota (Korkot) Kotaku.

Ia mengungkapkan, tak semua pengurus KSM diganti. Dari delapan orang pengurus, hanya bendahara yang masih bertengger pada pengurus KSM yang baru. Sudah menjadi rahasia umum warga kelurahan setempat, bahwa bendahara tersebut merupakan bagian dari kelompok Odet cs.

Dia menegaskan, hal ini semakin menunjukkan bahwa antara bendahara dan BKM Kelurahan Nae terdapat konspirasi kantung kemih (pemanfaatan cairan sisa) antar BKM dan KSM.

“Namun sejauh ini saudara Dariatmo selaku bendahara KSM tidak pernah bisa dihubungi, ” bebernya.

Ia menambahkan, penggatian KSM tidak sesuai proseduran. Sebab pada saat pleno, KSM yang lama tak diundang untuk menguraikan permasalahan. BKM diklaim telah mengambil keputusan sepihak dengan langsung mengesahkan kepengurusan KSM yang baru.

Fathurrahman menyebutkan, penggantian KSM belum memenuhi prosedur. Apalagi terdapat berita acara pelaporan penggantian pengurus KSM yang tidak relevan.

“Ini semakin menunjukkan banyaknya kejanggalan yang dilakukan oleh BKM Kelurahan Nae yang dikoordinatori oleh saudara Husain Laodet,” tuturnya.

Sebagai salah satu tokoh pemuda kelurahan setempat, awalnya ia bersyukur dan bangga dengan ditunjuknya Kelurahan Nae sebagai salah satu kelurahan yang mendapatkan Program Padat Karya (PTD) Cash For Work (CFW) dari Kotaku.

Dengan demikian, ada kegiatan positif bagi para pemuda, serta memberikan dampak ekonomi yang baik bagi masyarakat di tengah wabah pandemi Covid-19. Namun berubah seketika lantaran keputusan sepihak BKM.

KSM pun telah bertemu dengan tim teknis di Kelurahan Nae, Afriadi. Hasilnya, persentase kinerja yang dilakukan KSM belum masuk pada tahap kegagalan kerja. Sebab dalam hitungan Afriadi, pengerjaan fisik KSM sudah sampai 57 persen. Ini melebihi beban biaya yang baru terpakai sebesar 49 persen.

“Hanya ketika masuk pada sistim kami saja dia berubah dan banyak penurunan. Sebab persentase dalam sistim semua item kerja terhitung. Sedangkan pengerjaan yang dilakukan oleh KSM baru pada satu item saja,” jelasnya.

Kurang pro aktif KSM, seperti yang ditudingkan oleh Ketua BKM, berdampak pada proses pencairan anggaran. Menurutnya, akibat keterlambatan informasi dari BKM berdampak sistemik terhadap hasil pengerjaan. Untuk itu, dia meminta Korkot Kotaku melihat persoalan administrasi yang semakin rumit dan terkesan dibuat-buat.

Dia menegaskan, kegagalan kerja KSM sengaja diciptakan BKM Kelurahan Nae. Bukan sebaliknya. Selain itu, keterlambatan pencairan dan kurangnya waktu yang dimiliki KSM karena keterlambatan informasi yang disampaikan juga BKM kepada KSM.

“Bukan karena kesengajaan yang dilakukan oleh KSM,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua RT 01 Ranggo, Kurniawan menyayangkan tindakan BKM yang tak melakukan koordinasi dengan perangkat RT dan RW. Sebagai anggota BKM, dia juga tidak tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Saya sungguh menyayangkan dengan adanya persoalan penggantian penggantian KSM oleh BKM, tanpa ada titik koordinasi dengan RT dan RW,” tuturnya.

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Odet yang merupakan ketua BKM. Pada pemberitaan sebelumnya, ia menyebut, pleno dilaksanakan atas usulan 13 anggota BKM. Hal ini juga diperkuat dengan daftar hadir.

Dari sembilan orang peserta pleno, hanya enam orang yang hadir. Tiga di antaranya adalah tokoh masyarakat lingkungan Salam, staf kantor kelurahan, dan satu orang lainnya anggota KSM. Diketahui, ia merupakan ipar dari salah seorang oknum anggota BKM. (*)

Penulis: Ikbal Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *