Post ADS 1
Daerah  

Satres Narkoba Polres Lombok Barat Bongkar Sindikat Sabu Antar Kabupaten, Tiga Residivis Diamankan

LOMBOK BARAT, ntbnews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat (Polres Lobar) berhasil membongkar sindikat jaringan pengedar sabu lintas kabupaten yang beroperasi dari Sekotong, Lombok Barat hingga Pringgabaya, Lombok Timur.

Dalam operasi ini, tiga orang terduga pelaku diamankan, yakni AL, HJ, dan SA. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

“Penangkapan ini tak hanya mengungkap jalur distribusi, namun juga mengamankan puluhan gram sabu serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika, pada akhir pekan lalu.

Penangkapan Dini Hari di Sekotong

Operasi pengungkapan jaringan ini dimulai pada Minggu, 7 April 2025, sekitar pukul 01.00 Wita. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lobar bergerak menuju Dusun Sayong Segerining, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AL dan HJ.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh klip plastik transparan berisi kristal bening yang diduga sabu. Setelah ditimbang, total berat netto mencapai 21,85 gram,” jelas AKP Nyoman Diana.

AL sendiri diketahui sebagai residivis yang telah tiga kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pemasok dari Lombok Timur

Dari hasil interogasi terhadap AL dan HJ, petugas memperoleh informasi bahwa sabu tersebut berasal dari SA, seorang pria asal Lombok Timur. Tim kemudian bergerak cepat ke sebuah kos-kosan di Dusun Gubuk Timur, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya.

“Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan SA dan menemukan satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 3,04 gram. Dia juga diketahui residivis dalam dua kasus narkotika sebelumnya,” terang AKP Nyoman Diana.

Modus dan Jalur Distribusi

Dalam keterangannya, AL dan HJ bertindak sebagai pengedar tingkat bawah. Mereka mendapatkan sabu dari SA seharga Rp900 ribu per gram dan berniat menjual kembali dengan harga Rp1,2 juta per gram.

SA sendiri mengakui membeli sabu dari seseorang di Lombok Timur seharga Rp700 ribu per gram sebelum mendistribusikannya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik akan mendalami lebih jauh peran masing-masing pelaku, termasuk menelusuri pemasok di tingkat atas dan kemungkinan pelaku lain yang masih buron,” tegas AKP Nyoman Diana.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, ketiganya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *