KOTA MATARAM, ntbnsws.com – Peredaran rokok ilegal di Kota Mataram menjadi sorotan serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram.
Kepala Satpol PP Kota Mataram, M. Irwan Rahadi, menegaskan pihaknya terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan terhadap rokok ilegal yang semakin marak beredar.
“Kami menemukan modus penjualan rokok ilegal yang semakin canggih. Salah satu modusnya adalah penjual melaporkan jumlah rokok yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.”
“Dari 20 batang rokok yang mereka jual, hanya 12 batang yang dilaporkan. Selain itu, mereka juga memanipulasi data atau barcode, sehingga terlihat seperti rokok legal, padahal sebenarnya ilegal,” ungkap Irwan, Rabu (9/10/2024).
Menurut Irwan, upaya pemberantasan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menekan peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.
“Kami melakukan operasi di berbagai titik dan intensitasnya terus ditingkatkan,” tambahnya.
Operasi Bea Cukai Mataram dan Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Penyitaan rokok ilegal yang tidak memiliki barcode resmi atau yang melanggar aturan Undang-Undang Cukai, menurut Irwan, menjadi fokus utama dalam operasi yang dilakukan oleh pihaknya.
Namun, untuk tindakan penyitaan dan pemusnahan, wewenang sepenuhnya berada di tangan pihak Bea Cukai.
“Nah, kalau untuk melakukan penyitaan dan pemusnahan rokok ilegal itu merupakan kewenangan pihak Bea Cukai,” jelas Irwan lebih lanjut.
Di sisi lain, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto, juga turut menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi rokok ilegal.
Adi menyebutkan ada lima ciri yang menandai rokok termasuk dalam kategori ilegal.
“Ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, salah peruntukan, atau pita cukai yang salah personalisasi,” terang Adi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai karakteristik khusus.
Karakteristik tersebut meliputi perlunya pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, serta dampak negatif yang ditimbulkan bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
“Cukai juga berfungsi sebagai industrial assistance, yaitu melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri luar negeri,” tambah Adi.
Ajak Masyarakat untuk Melapor
Adi Cahyanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal di sekitar mereka dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Kami harap masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang. Ini merupakan bentuk kontribusi untuk menjaga keseimbangan dan keadilan ekonomi di masyarakat,” katanya.
Upaya kolaborasi antara Satpol PP dan Bea Cukai Mataram ini diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri tembakau legal di Indonesia.(*)