Mataram, Ntbnews.com – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Timsus Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu yang berasal dari Riau.
Ketua Timsus Ditreskrimsus Polda NTB, Denny Wolly Wolter Tompunuh mengungkapkan, jaringan peredarannya terbongkar setelah pihaknya berhasil menangkap delapan orang yang memiliki peran berbeda.
“Mulai dari pemesan barang, perantara, sampai penyelundup sabu yang datang dari Riau, semuanya sudah kami amankan,” kata Denny, Senin (3/5/2021).
Terbongkarnya jaringan ini berawal dari adanya informasi penyelundupan narkoba ke NTB melalui bandara.
Timsus yang beranggotakan personel dari Batalyon A Brimob Polda NTB itu kemudian bergerak ke lapangan menjalankan serangkaian pengintaian.
“Informasinya kemudian berkembang, pelaku penyelundupan informasinya sudah masuk wilayah Lombok Timur,” ujarnya.
Tim kemudian mendapatkan identitas penyelundup. Keberadaannya berhasil terekam di salah satu warung makan di wilayah Lenek, Kabupaten Lombok Timur.
“Sesuai dengan identitasnya, pelaku kita tangkap ketika sedang berada dalam mobil,” ucap dia.
Terduga penyelundup tersebut berinisial BR. Dia ditangkap bersama tiga rekannya pada Sabtu (1/5/2021) sore. Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 8,52 gram.
Kepada polisi, BR mengakui bahwa barang tersebut upah yang didapatkan dari si pemesan berinisial MA. Barang haram itu menjadi upah BR yang telah mengantarkan pesanan MA berupa sabu-sabu seberat 1,2 ons.
“Jadi barang itu (sabu selundupan) sudah dipecah di rumah MA. Dia ke Lombok Timur usai serahkan barang,” ujarnya.
Pengakuan BR kemudian dikembangkan oleh Timsus. Alamat MA berhasil terlacak. Ia berada di wilayah Pagutan, Kota Mataram.
Sekitar pukul 23.00 Wita, Timsus menangkap MA bersama istrinya. Pasangan suami istri itu ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu poket ganja kering.
Kepada polisi, MA mengakui perannya sebagai pemesan barang. Namun pemesanannya bukan dilakukan secara langsung ke Riau, melainkan melalui pria berinisial AN.
“Jadi, AN ini sebagai perantara yang memesan sabu ke Riau,” ucap dia.
Tindak lanjutnya, AN kemudian diburu Timsus. Hingga pada Minggu (2/5/2021) subuh, pihak kepolisian menangkap AN di rumahnya di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Kepada polisi, AN mengakui perannya sebagai perantara yang mencarikan barang untuk MA ke Riau.
Dalam perjalanan bisnis narkobanya, AN dikenal sebagai pemain yang sudah beberapa kali memesan sabu dalam jumlah besar dari Riau.
Lebih lanjut, kini delapan orang yang identitasnya masuk dalam jaringan peredaran sabu-sabu asal Riau itu telah diamankan di Mapolda NTB.
“Untuk pemeriksaannya, hingga kini masih berjalan. Kita periksa untuk mengungkap indikasi pidananya,” kata dia.
Karena keterlibatannya dalam kasus ini, delapan orang tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (an/ln)