MATARAM, ntbnews.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pemuda penyandang disabilitas asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), IWAS alias Agus Buntung, terus menjadi sorotan publik. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, yang juga merupakan anggota Komisi IX yang membawahi bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, turut angkat bicara mengenai kasus ini. Ia mengungkapkan rasa prihatin atas kejadian tersebut.
Penyandang Disabilitas Bisa Menjadi Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @riekediahp pada Selasa (3/12/2024), Rieke menekankan bahwa kasus pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas menunjukkan sisi lain dari kompleksitas masalah sosial yang ada.
“Tidak menutup kemungkinan, penyandang disabilitas dapat menjadi korban. Tapi, di sisi lain bisa saja yang bersangkutan menjadi pelaku kekerasan seksual,” ungkap Rieke.
Anggota DPR RI ini menambahkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara serius dan objektif.
“Penting untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, tanpa diskriminasi. Kesetaraan harus berlaku, terlebih dalam proses hukum terhadap tersangka penyandang disabilitas,” tegasnya.
Dukungan untuk Penanganan Kasus yang Lebih Mendalam
Rieke juga memberikan dukungan penuh kepada Kepolisian Daerah (Polda) NTB untuk melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus ini. Ia menyoroti indikasi adanya lebih banyak korban yang mungkin belum terungkap.
“Kami meminta perlindungan untuk para korban dan saksi, khususnya anak-anak yang terdeteksi menjadi korban berdasarkan penelusuran Laskar Juang Indonesia NTB,” ujar Rieke.
Pentingnya Kesadaran dan Penanggulangan Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas
Rieke Diah Pitaloka juga menegaskan pentingnya menghindari pandangan yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.
Ia menyoroti adanya persepsi keliru yang beredar, yang menyatakan bahwa individu dengan disabilitas tidak mungkin terlibat dalam tindakan kekerasan seksual.
“Hentikan membangun opini dengan mengatakan kondisi disabilitas tidak mungkin melakukan ini, melakukan itu. Mari kita bersuara sesuai fakta lapangan yang ada,” ujar Rieke menegaskan.
Tidak hanya itu, Rieke juga meminta dukungan dari berbagai lembaga dan kementerian, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Komisi Disabilitas, untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas.
Komisi Disabilitas NTB Temukan Korban Anak-anak
Kasus dugaan pelecehan seksual ini semakin memanas setelah pernyataan Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, yang mengungkapkan bahwa hingga kini ada 10 korban yang melapor atas tindakan kejahatan yang dilakukan oleh IWAS alias Agus Buntung.
“Tiga di antaranya adalah anak di bawah umur,” jelas Joko kepada wartawan di Polda NTB, Selasa (3/12/2024).
Joko juga menyebutkan bahwa korban baru terus bermunculan. “Contoh pagi ini, ada dua laporan baru yang masuk,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini mungkin lebih luas dari yang diperkirakan sebelumnya.
Kasus ini mengingatkan kita semua akan perlunya kesadaran bersama dalam menanggulangi kekerasan seksual, serta pentingnya memberikan perlindungan kepada korban, terutama anak-anak, dan mendukung proses hukum yang adil bagi semua pihak, tanpa memandang kondisi disabilitas.
Hingga kini, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus Buntung terus berkembang, dan diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk mengungkap fakta-fakta yang ada, serta memberikan keadilan bagi korban yang membutuhkan perlindungan hukum.(*)