Post ADS 1
Daerah  

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Polisi di Lombok Barat, Terlibat Peredaran Sabu di Kos-Kosan

LOMBOK BARAT, ntbnews.com – Seorang residivis narkotika berinisial SR alias E (33) kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditemukan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Lombok Barat (Lobar).

Pria yang merupakan warga Dusun Puncang Daye, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar ini kembali terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Lombok Barat di beberapa indekos di Dusun Tanak Embet, Desa Batulayar, yang selama ini dikenal sebagai lokasi rawan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengungkapkan bahwa SR merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Ironisnya, SR alias E diketahui merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka ini tidak jera dengan hukuman yang pernah diterimanya,” ujar AKP Diana, Selasa (7/1/2025).

Saat melakukan razia di beberapa kos-kosan, petugas langsung melakukan tes urin kepada seluruh penghuni kos.

“Hasilnya, delapan orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika, yang terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki,” beber Diana. Penggeledahan pun dilakukan di kamar kos yang ditempati oleh SR.

Dari hasil penggeledahan di kamar nomor 13, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana narkotika.

“Kami menemukan tiga poket dan satu klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap atau bong lengkap dengan pipet dan pipa kaca berisi residu sabu, serta beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.

SR kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Pasal 112 ayat (1), dijelaskan tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Sedangkan Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

AKP Diana menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dan razia di tempat-tempat rawan akan terus ditingkatkan, terutama menjelang perayaan hari besar,” ujar Diana.

Proses penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini masih berlangsung. Polisi tengah mendalami jaringan yang lebih luas dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pesan Kasat Narkoba Polres Lombok Barat.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa meskipun sudah pernah dipenjara, para pelaku tindak pidana narkotika masih berusaha mengedarkan barang haram tersebut. Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *