LOMBOK TIMUR, ntbnews.com – Lapak-lapak di kawasan Pantai Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya sempat dibongkar karena dugaan digunakan untuk aktivitas tidak senonoh, kini lapak-lapak tersebut kembali meresahkan warga. Pasalnya, ditemukan praktik penjualan dan penyimpanan minuman keras (miras) tanpa izin.
Pada Selasa malam (27/5/2025) sekitar pukul 20.30 WITA, Kepolisian Sektor Labuhan Haji yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Suhardi, S.H, bersama anggota Sabhara Polres Lombok Timur, melakukan razia di enam titik lokasi berbeda di area Pantai Labuhan Haji dan Suryawangi.
Dalam razia tersebut, petugas menyita 67 botol air mineral berisi miras tradisional jenis tuak (ukuran 1,5 liter) serta 4 botol miras jenis brem (ukuran 0,5 liter).
Selain miras, petugas juga menemukan beberapa perempuan yang sedang berkaraoke dan menghibur laki-laki sambil turut mengonsumsi minuman keras.
“Kami mengharapkan para pedagang tidak menjual, menyajikan dan menyiapkan miras tanpa izin, serta mematuhi jam operasional bagi penyedia karaoke,” tegas Kapolsek Labuhan Haji, Iptu Suhardi, S.H.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pesisir, yang kerap dijadikan tempat nongkrong anak-anak muda.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Oesmas, membenarkan adanya temuan tersebut dan menghimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.
“Karena akibat anak-anak muda mengkonsumsi miras, banyak kejadian saling pukul dengan temannya sendiri bahkan melukai orang lain di sekitar Pantai Labuhan Haji itu,” ujar AKP Nikolas.
Seluruh barang bukti (BB) berupa puluhan botol miras tersebut saat ini telah diamankan di Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut. (*)