Bima, Ntbnews.com – Massa yang tergabung dalam Rakyat Bima Menggugat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bima pada Kamis (1/4/2021) pagi.
Korlap Rakyat Bima Menggugat, Sugiono menjelaskan, pihaknya menilai Perusahaan Daerah (PD) Wawo tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perusahaan pelat merah.
“PD Wawo gagal. Tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, menurut dia, manajemen PD Wawo tidak memberikan kontribusi yang berarti untuk masyarakat Kabupaten Bima.
“PD Wawo harusnya mampu menghadirkan komoditi-komoditi baru. Misalnya saja seperti garam. Persoalan ini saja masih belum mampu dituntaskan oleh PD Wawo,” bebernya.
Sugiono menyebutkan, PD Wawo gagal karena tidak mampu membuat kemajuan bagi daerah.
“Karena itu, kami meminta kepada Bupati Bima agar segera mencopot dan mengadili Direktur PD Wawo,” desak Sugiono.
Selain itu, Rakyat Bima Menggugat meminta Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri (IDP) memanggil Komisaris PD Wawo serta memfungsikan usaha inti perusahaan tersebut.
Ia juga mendesak IDP menegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Petunjuk Operasional PD Wawo.
“Jika selama 2×24 jam Bupati Bima tidak mengindahkan berbagai tuntutan ini, maka kami akan melakukan sesuatu yang menurut kami benar,” tegas Sugiono. (*)
Penulis: Arif Sofyandi
Editor: Ahmad Yasin