Post ADS 1
Daerah  

PUSHIK IAM Bima Adakan Diskusi, Kupas Masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kota Bima, ntbnews.com – Pusat Studi Hukum, Islam dan Kemuhammadiyahan (PUSHIK) Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAM) Bima melaksanakan kegiatan diskusi tentang Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga, Perspektif Hukum Islam dan Perspektif Hukum Positif, Jumat (24/9/2021).

Kegiatan tersebut berlangsung di ruangan Fakultas Syariah, Prodi Hukum Keluarga, dengan dihadiri oleh sejumlah peserta yang bersumber dari kampus IAIM Bima.

Sedangkan Pembicaranya adalah Hikmah dan Ilham. Keduanya merupakan dosen FH Keluarga Fakultas Syariah IAIM Bima.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai episentrum untuk mengkaji isu-isu mutakhir baik skala lokal, regional maupun nasional seperti kekesaran dalam rumah tangga, hak asasi manusia, keadilan sosial, nilai-nilai kesetaraan dalam Islam. Hal ini disampaikan oleh Anwar Sadat, yang merupakan Dekan Fakultas Syariah, Prodi Hukum Keluarga IAM Bima.

Di lain hal, Anwar menambahkan, kemuhammadiyahan juga dijadikan skala prioritas agar nilai-nilai kemuhammadiyahan seperti bersikap moderat dalam memahami teks Alquran dengan menerapkan pendekatan bayani, burhani dan irfani.

Peran akademisi memberi perhatian secara keilmuan terkait dengan kasus-kasus kekerasan rumah tangga yang menimpa perempuan, anak, dan keluarga yang terjadi baik secara nasional maupun regional itu sangat penting. Seperti kasus KDRT yang terjadi di wilayah. “Hal itu akan menjadi skala prioritas sebagai bahan diskusi kami,” katanya.

Anwar juga mengatakan, kegiatan diskusi tersebut akan dilaksanakan satu kali dalam sebulan, dengan beberapa tema yang cukup krusial. Tema itu lebih dikhususkan pada masalah-masalah hukum keluarga dan pada umumnya hukum positif yang berlaku hari ini.

“Jelasnya kegiatan ini akan dilaksanakan pada setiap pekan ketiga dalam satu bulan atau minggu ketiganya,” tambahnya.

“Semoga kegiatan kajian ini membawa dampak positif bagi kepentingan keilmuan mahasiswa maupun penyadaran bagi kita agar bisa tertib dalam menyelesaikan persoalan, pada khususnya persoalan KDRT,” harapnya. (*)

Penulis: Ikbal Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *