Bima, Ntbnews.com – Pelaksana proyek pelebaran jalan di Desa Waworada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima diduga kuat telah melakukan penyerobotan lahan warga.
Penyerobotan lahan warga tersebut membuat pemilik lahan merasa keberatan, sehingga melakukan pemblokiran jalan raya.
Diketahui, proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bima. Proyek ini dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Bima.
Tetapi dalam pelaksanaannya menuai protes dari pemilik lahan karena pemerintah tersebut belum melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan pemilik lahan.
Nurdin (39) sebagai ahli waris yang warga Desa Waworada mengaku keberatan dengan Dinas PUPR sebagai pelaksana pelebaran jalan tersebut.
Kata dia, pihaknya sebagai pemilik lahan merasa dirugikan atas pengerjaan proyek ini, karena tidak dikonfirmasi terlebih dahulu.
“Kami meminta pihak pelaksana kegiatan untuk bertanggung jawab dan jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” beber Nurdin kepada Ntb News, Selasa (11/5/2021).
Sementara itu, Kepala Desa Waworada Iman membenarkan bahwa di wilayahnya ada pelebaran jalan yang mengambil sebagian lahan warga.
“Benar. Ada sebagian lahan warga yang diserobot,” ungkap Iman.
Dia menambahkan, hal ini terjadi karena miskomunikasi. Harusnya pihak pemegang proyek tersebut melakukan komunikasi dan musyawarah terlebih dahulu dengan warga.
“Lebih baik musyawarah, baik pemerintah daerah, dinas, kecamatan, desa, pemegang proyek, hingga warga pemilik lahan, agar segera menemukan solusi terbaik,” saran Iman. (*)
Penulis: Arif Sofyandi
Editor: Ahmad Yasin