SUMBAWA BARAT, ntbnews.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), menjadi salah satu dokumen yang penting bagi masyarakat Indonesia.
SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan berisi catatan kepolisian seseorang berdasarkan data yang ada di kepolisian setempat.
Menurut Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.Ik, yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres, AKP Zainal Abidin, SKCK kini menjadi dokumen penting yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi, khususnya bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saat ini, mayoritas permohonan SKCK berasal dari masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut untuk persyaratan administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar AKP Zainal Abidin, Senin (13/1/2025).
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 2.129 permohonan SKCK telah diajukan untuk kelengkapan administrasi pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK formasi tahun 2024.
Semua permohonan tersebut akan dilayani oleh Satuan Intelkam Polres Sumbawa Barat, dengan penerapan sistem antrean untuk memastikan layanan berjalan tertib dan lancar.
Masa Berlaku SKCK dan Pengurusannya Secara Online dan Offline
SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, masyarakat bisa memperpanjang SKCK sesuai kebutuhan.
Untuk mempermudah pengurusan SKCK, Polres Sumbawa Barat kini menyediakan dua cara pengurusan, yaitu secara online dan offline.
Proses pengurusan SKCK secara online dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat.
Melalui aplikasi Polri Presisi yang tersedia di Play Store dan App Store, masyarakat dapat melakukan registrasi tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Aplikasi ini juga memungkinkan proses pengisian data secara langsung yang terintegrasi dengan sistem, sehingga mempercepat proses verifikasi saat pengambilan SKCK.
“Saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan daring melalui aplikasi Polri Presisi, selain pengurusan langsung di kantor. Dengan menggunakan aplikasi ini, kami berharap layanan menjadi lebih efisien dan antrean di loket dapat berkurang,” tambah AKP Zainal Abidin.
Bagi masyarakat yang lebih memilih layanan langsung, mereka tetap bisa datang ke ruang pelayanan SKCK di Satuan Intelkam Polres Sumbawa Barat. Dengan adanya kedua pilihan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus SKCK. (*)