Mataram, NTBNews.com– Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memproses pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polres Dompu Briptu F yang berbuat mesum di ruang isolasi pasien COVID-19 Rumah Sakit Umum Daerah Dompu.
“Kita proses yang bersangkutan, baik kode etik maupun pelanggaran disiplinnya,” kata Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol Awan Hariono di Mataram, Senin (25/1/2021).
Briptu G terungkap melakukan hubungan badan dengan perempuan yang diduga selingkuhannya di ruang isolasi pasien COVID-19 RSUD Dompu dari salinan video rekaman CCTV yang tersebar di media sosial.
Perilaku Briptu F yang seharusnya tidak boleh mendapat kunjungan siapa pun karena sedang menjalani perawatan medis di ruang isolasi COVID-19 itu sangat disayangkan oleh banyak pihak.
“Jadi persoalan ini sudah jelas kita akan proses. Kita maksimalkan proses kode etik karena ini sudah menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Selain itu, Briptu F seorang anggota Polri yang seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat dalam mencegah penularan COVID-19, juga akan diproses terkait pelanggaran pidana terhadap Undang-Undang Karantina Kesehatan.
“Pidana umumnya sesuai prosedurnya ditangani Polres Dompu,” ucap Awan.
Awan mengatakan, Briptu F merupakan anggota Satresnarkoba Polrses Dompu. Sejumlah pihak diklarifikasi terkait pelanggaran disiplin dan kode etiknya.
Namun pemeriksaan itu belum sampai ke Kapolres Dompu dan Kasatresnarkoba Polres Dompu yang merupakan atasannya yang berhak menghukum (Ankum).
“Kalau Ankumnya belum, yang ada itu pemeriksaan pribadi dia di rumah sakit sana,” katanya.
Briptu F nantinya juga akan diperiksa. Namun awan menegaskan pemeriksaannya akan dilakukan setelah Briptu F sembuh dari COVID-19.
“Jadi sekarang Briptu F masih menjalani isolasi. Begitu juga dengan wanita-nya (perempuan yang diduga selingkuhan Briptu F),” ucap dia.
Untuk kasus penyebaran video mesum Briptu F di media sosial kini telah ditindaklanjuti Polres Dompu. dua pegawai RSUD Dompu ditetapkan tersangka, yakni berinisial A dan HM karena dugaan merekam dan menyebarkan video mesum Briptu F.
“Tersangka A berperan sebagai perekam video dari layar kontrol CCTV. Sementara HM diduga sebagai pihak penyebar luas video yang seharusnya dia dilaporkan ke pimpinan rumah sakit. Sebagai tersangka keduanya diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[]