Post ADS 1
Daerah  

Pria di Mataram Ditetapkan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor

KOTA MATARAM, ntbnews.com – Seorang pria berinisial AJR, warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang wanita.

AJR dilaporkan telah menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp4,5 juta tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula saat AJR mendatangi kediaman saksi DA di wilayah Babidas Pagesangan, Kota Mataram, pada Rabu, 13 November 2024.

“Pada saat itu, korban tidak ada di tempat, sehingga AJR meminta izin kepada saksi untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mengunjungi temannya,” ujar AKP Regi Halili, Jumat (15/11/2024).

Namun, alih-alih mengunjungi teman, AJR malah membawa sepeda motor tersebut ke Lombok Tengah dan menggadaikannya dengan nilai Rp4,5 juta. Setelah korban mengetahui bahwa motornya telah digadaikan tanpa persetujuannya, ia melapor ke pihak kepolisian.

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Tim Resmob Polresta Mataram mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan berhasil melacak keberadaan AJR. Pada hari yang sama, polisi langsung mengamankan AJR di kediamannya.

“Dari hasil interogasi, AJR mengakui perbuatannya. Tim penyidik kemudian bergerak menuju lokasi tempat motor tersebut digadaikan untuk mengamankan barang bukti,” jelas AKP Regi Halili.

Sepeda motor yang digadaikan oleh AJR telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti. Proses hukum terhadap AJR kini tengah berlangsung.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Atas perbuatannya, AJR dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku yang dengan sengaja mengambil atau menguasai barang milik orang lain secara tidak sah, yang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal empat tahun.

Saat ini, AJR berada dalam penanganan penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram dan tengah menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Dukungan Kepada Korban

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, serta pentingnya melaporkan segera setiap tindakan yang merugikan kepada pihak berwajib. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tindakan serupa dapat dicegah di masa depan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *