Post ADS 1
Daerah  

Polresta Mataram Ungkap Kasus Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan

KOTA MATARAM, ntbnews.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menunjukkan kinerja prima dengan mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Mataram.

Operasi yang dilakukan pada Sabtu (15/03/2025) pukul 04.00 Wita di Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, berhasil mengamankan empat terduga—TE (20), KA (19), SU (32), dan SH (39)—serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,91 gram.

Pengungkapan Kasus Berdasarkan Informasi Masyarakat

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di salah satu gang di Kelurahan Pagutan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan dua terduga yang baru saja melakukan transaksi.

“Saat diselidiki ternyata di salah satu gang yang dimaksud benar ada dua terduga pelaku yang baru saja selesai transaksi. Kedua terduga ini TE dan KA kemudian diamankan dan setelah digeledah ditemukan sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Sabtu (15/3/2025).

Rangkaian Operasi Penyelidikan

Dari keterangan kedua terduga tersebut, petugas mengetahui bahwa sabu yang disita baru saja diperoleh dari terduga SU.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di kediaman SU yang berlokasi di Labuapi, Lombok Barat, dan menemukan beberapa plastik klip berisi sabu.

Hasil interogasi terhadap SU mengungkap keterlibatan terduga baru, yaitu SH yang berdomisili di Kecamatan Sandubaya.

“Dari kediaman SU, tim meluncur ke kediaman SH di Sandubaya. Meski tidak ada barang bukti sabu, SH tetap diamankan bersama barang bukti lain hasil penggeledahan di rumahnya,” papar asat Narkoba Polresta Mataram.

Secara total, keempat terduga telah diamankan bersama barang bukti penting, antara lain Sabu seberat 3,91 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, berbagai benda yang terkait dengan penjualan sabu dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba

Langkah Hukum dan Tindakan Selanjutnya

Pihak Polresta Mataram menyatakan bahwa para terduga akan diproses lebih lanjut dengan kemungkinan penjeratan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi ancaman hukuman penjara.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Operasi ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Mataram.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan seputar peredaran narkoba, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Mataram. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *