KOTA MATARAM, ntbnews.com – Dalam langkah tegas pemberantasan kejahatan penggelapan, Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram menetapkan empat tersangka atas dugaan penggelapan secara berulang, sesuai dengan Pasal 372 KUHP jo.
Pasal 64 KUHP. Dugaan penggelapan ini terkait dengan bahan kosmetik milik pengelola usaha yang mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.
Identifikasi Tersangka dan Modus Operandi
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., keempat tersangka, yaitu SY, TMP, TS, dan SS, merupakan karyawan freelance yang bertugas sebagai tukang packing di usaha kosmetik milik korban.
“Keempat tersangka tersebut 2 perempuan (SY dan TS) dan 2 laki-laki (TMP dan SS). Keempatnya merupakan karyawan freelance yang bekerja sebagai tukang packing di usaha milik korban yaitu menjual alat kosmetik,” kata Kasat Reskrim melalui Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Nambara, Senin (24/02/2025).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan modus operandi yang dilakukan para tersangka. Mereka menyembunyikan sisa kosmetik setelah proses packing untuk kemudian dibawa pulang.
“Salah satu tersangka (SY) melakukan hal itu sendiri, sementara tiga tersangka lainnya melakukan bersama-sama saling bantu yang hasilnya pun dibagi bertiga,” ujar Iptu Kadek Angga.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika para tersangka mengunggah postingan di media sosial untuk menjual produk kosmetik dengan harga di bawah harga semestinya.
Salah satu konsumen yang meragukan keaslian produk tersebut menghubungi pemilik usaha (korban), yang kemudian memulai penyelidikan internal.
“Dari situlah awal mulanya terbongkar sehingga korban menyelidiki siapa yang memposting kosmetik dagangannya tersebut. Setelah mengetahui para tersangka adalah pelakunya, korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram,” jelas Iptu Kadek Angga.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengakui perbuatannya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kosmetik yang diduga telah digelapkan.
Kanit Harda menambahkan, investigasi masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka lain, mengingat jumlah karyawan freelance di usaha tersebut lebih dari empat orang.
“Kita akan kembangkan juga untuk menyelidiki ada tersangka lainnya mengingat usaha kosmetik korban ini lebih dari 4 orang. Kita akan kembangkan,” tegas Kanit Harda Polresta Mataram.
Penahanan dan Proses Hukum
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Tahti Polresta Mataram, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Mereka diduga telah melanggar ketentuan hukum sesuai dengan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
“Tersangka kita persangkaan Pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP,” tutur Iptu Kadek Angga Nambara. (*)