Post ADS 1
Daerah  

Polresta Mataram Tangkap Penadah Motor Curian Milik Kurir Paket

KOTA MATARAM, NTBNEWS.COM  – Pengusutan kasus pencurian sepeda motor milik seorang kurir paket di Kota Mataram terus berlanjut. Setelah lebih dulu menangkap pelaku utama, jajaran Satreskrim Polresta Mataram kembali mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Pria berinisial LH (46), warga Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap aparat kepolisian pada Rabu dini hari (11/3/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di wilayah Praya Timur. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Penangkapan LH merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap pelaku utama pencurian, PH, yang telah lebih dulu diamankan oleh polisi pada 10 Maret 2026.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa identitas dan keberadaan LH terungkap dari pengakuan pelaku utama yang mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada pria tersebut.

“Penangkapan LH merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku utama PH. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP I Made Dharma, Rabu (11/3/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban serta 28 paket pesanan konsumen yang sebelumnya ikut dibawa kabur saat kendaraan kurir tersebut dicuri.

Kasus pencurian ini bermula dari laporan seorang kurir paket yang kehilangan sepeda motor beserta sejumlah paket yang dibawanya saat sedang mengantar barang di wilayah Kota Mataram.

Dari hasil penyelidikan polisi, kendaraan tersebut diketahui telah dijual oleh pelaku utama kepada LH di wilayah Lombok Tengah.

Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap terduga penadah tersebut.

Saat ini LH telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut bersama pelaku utama.

Atas perbuatannya, LH dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penadahan barang hasil tindak pidana.

AKP I Made Dharma menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan barang hasil kejahatan tersebut.

“Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan barang hasil tindak pidana tersebut,” tandasnya.(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *