Post ADS 1
Daerah  

Polresta Mataram Sita Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal 

KOTA MATARAM, ntbnews.com – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan menyita belasan ribu bungkus rokok tanpa cukai dan tanpa peringatan kesehatan.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (9/12/2024).

Rokok-rokok tersebut diketahui tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 437 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan adanya cukai dan peringatan kesehatan pada setiap kemasan rokok yang beredar di Indonesia.

Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa belasan ribu bungkus rokok ilegal.

“Kami telah mengamankan belasan ribu bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan dan tanpa cukai. Saat ini kami masih memeriksa pemilik rumah sebagai saksi untuk menggali lebih banyak informasi,” kata AKP Regi Halili.

Pemilik Rumah Ditahan dan Ditentukan Sebagai Tersangka

Pemilik rumah yang berinisial S (38) kini telah diminta untuk datang ke kantor Unit Tipidter Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, S ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

Menurut Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram, Ipda Andy Nur Rosihan Al Fajri, penetapan status tersangka berdasarkan temuan barang bukti yang menunjukkan pelanggaran hukum.

“Ini menjadi dasar kami untuk menyita barang bukti dan menetapkan pemilik sebagai tersangka. Saat ini, kami akan memproses pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

S, yang kini berstatus tersangka, terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp500 juta, sesuai dengan ketentuan dalam UU Cukai dan peraturan terkait.

Tindak Lanjut Penyidikan Berdasarkan Jenis Pelanggaran

Polresta Mataram menjelaskan bahwa penanganan kasus ini akan dibagi berdasarkan jenis pelanggaran yang ada.

Rokok-rokok tanpa peringatan kesehatan akan diproses lebih lanjut oleh kepolisian, sementara rokok tanpa cukai akan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Tindak tegas terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya Polresta Mataram dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran kesehatan publik.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang-barang ilegal, khususnya rokok, yang dapat membahayakan kesehatan serta merugikan keuangan negara.

Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan terkait produk tembakau.

Pihak berwenang akan terus berkoordinasi untuk melakukan razia terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia guna menjaga kepentingan kesehatan masyarakat dan negara.

Dengan penindakan yang semakin tegas, diharapkan angka peredaran rokok ilegal dapat berkurang dan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok serta pentingnya membeli produk tembakau yang legal semakin meningkat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *