MATARAM, ntbnews.com – Penanganan kasus dugaan korupsi terkait sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki tahap penghitungan kerugian negara.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram bekerja sama dengan Inspektorat NTB untuk memastikan nilai kerugian negara yang diduga mencapai sekitar Rp 3 miliar.
“Kami meminta dukungan Inspektorat NTB untuk melakukan audit kerugian dalam kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (28/10/2024).
Audit kerugian negara ini akan dilakukan setelah seluruh saksi diperiksa, guna memperoleh data yang akurat sebagai dasar penghitungan.
Kompol Yogi menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi penting untuk melengkapi keterangan yang diperlukan sebelum melibatkan Inspektorat NTB dalam audit keuangan.
“Saat ini, kami belum masuk ke proses audit karena masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya sudah memberi keterangan dalam tahap penyelidikan. Setelah semua data dan keterangan terkumpul, kami akan melibatkan Inspektorat NTB untuk audit kerugian negara,” jelas Yogi.
Dalam penyelidikan ini, saksi-saksi yang diperiksa termasuk pejabat dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Keterangan dari kedua lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan informasi tentang aliran retribusi sewa alat berat yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Selain pejabat Bappenda dan BPKAD, penyidik juga memanggil Fendy, seorang warga dari Kediri, Lombok Barat, yang diduga sebagai penyewa alat berat tersebut.
“Data dari Bappenda dan BPKAD akan membantu mengklarifikasi aliran dana retribusi, termasuk sewa alat berat yang menjadi objek dalam kasus ini. Kami juga akan mengirimkan surat pemanggilan lagi kepada Fendy untuk dimintai keterangan,” terang Kompol Yogi.
Yogi menambahkan bahwa beberapa barang bukti alat berat, seperti truk jungkit dan mesin pengaduk semen, masih dalam pencarian di lapangan, meski keberadaannya sudah diketahui dan terkait dengan Fendy.
“Fendy adalah kunci utama untuk memperoleh barang bukti yang masih kami cari. Dengan keterangannya, kami bisa segera melacak dan menyita sisa barang bukti tersebut,” ungkap Kompol Yogi.
Sementara itu, satu unit ekskavator yang telah disita sebagai barang bukti kini ditempatkan di kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi NTB di Ampenan, Kota Mataram.
Ekskavator ini diamankan di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, pada 21 Oktober lalu.
“Status ekskavator yang sudah kami sita adalah sebagai barang bukti, dan saat ini kami titipkan di balai jalan provinsi sebagai bentuk pengamanan selama proses penyidikan,” kata Kompol Yogi.
Kasus ini meningkat ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil klarifikasi data dan keterangan dari berbagai pihak.
Langkah Polresta Mataram ini diharapkan dapat mengembalikan potensi kerugian negara serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset milik negara.(*)