Mataram, ntbnews.com – Hingga Senin (21/6/2021), Polresta Mataram telah mengamankan 103 juru parkir liar.
Mereka diamankan dari sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penarikan parkir untuk pendapatan pajak dan retribusi daerah. Titik-titik tersebut ada di kawasan pertokoan, pasar tradisional, dan terminal.
“Karena ini terkait dengan Pendapatan Daerah dari segi pajak dan juga retribusi, kita mendorong pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan agar mereka bisa diatur dan dibina,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kadek Adi Budi Astawa.
Kepada Polisi, sebagian besar dari mereka mengaku sudah pernah mengajukan izin ke dinas, namun tidak juga mendapat tanggapan.
Tindak lanjut dari pengamanan mereka, para juru parkir ini dibebankan wajib lapor. Apabila kembali berulah, yakni melakukan penarikan tanpa dasar aturan, maka pihak kepolisian tidak segan mengambil langkah hukum.
Kadek Adi mengatakan, pihak kepolisian akan mendorong pemerintah untuk memberikan legalitas kepada para juru parkir liar.
Ia juga mengimbau juru parkir liar yang diamankan untuk mengajukan legalitas ke pihak pemerintah.
Dengan adanya dorongan ini, Kadek Adi berharap pemerintah bisa mengambil langkah tepat sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah dari segi pajak dan retribusi.
Dia mengatakan, Polresta Mataram beserta jajaran sejak pekan lalu telah melakukan upaya pemberantasan aksi premanisme. Salah satunya mengamankan para juru parkir liar. (*)
Penulis: Rizki Ananda
Editor: Ufqil Mubin