LOMBOK UTARA, ntbnews.com – Tim Polres Lombok Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial AA alias M di sebuah bengkel yang terletak di Desa Menggala, Kecamatan Pemenang, pada Selasa (9/1/2025).
Penangkapan tersebut bermula dari dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian, namun penggeledahan lebih lanjut mengungkapkan temuan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Res Narkoba, Iptu I Putu Sastrawan, S.H., menjelaskan bahwa AA alias M ditangkap oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara yang tengah menyelidiki kasus pencurian.
“Namun, saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, kami menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Sastrawan.
Saat ini, pelaku AA alias M sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan temuan tersebut, pelaku tidak hanya dihadapkan pada dugaan pencurian, tetapi juga terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
AA alias M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Iptu Sastrawan menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami lebih lanjut kasus ini untuk memastikan adanya jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga akan menyelidiki lebih jauh terkait sumber dan distribusi narkotika tersebut,” jelasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lombok Utara dalam memberantas tindak pidana kriminalitas dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait dugaan kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.
“Dengan langkah ini, Polres Lombok Utara berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika, serta menjaga ketertiban masyarakat,” kata Iptu Sastrawan. (*)