Post ADS 1
Daerah  

Polres Lombok Tengah Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Pujut

Total Barang Bukti Capai 27,9 Gram

LOMBOK TENGAH, ntbnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial DR dan EM yang berasal dari Kecamatan Pujut.

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, dan dari tangan keduanya polisi berhasil menyita total barang bukti sabu seberat 27,9 gram.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DR di wilayah Pujut dengan barang bukti sabu seberat 8,57 gram.

“Dari kedua terduga pelaku kami mengamankan barang bukti sabu seberat 27,9 gram narkoba jenis sabu,” ungkap IPTU Fedy Miharja saat dikonfirmasi pada Senin (14/4/2025).

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga EM di kawasan Bypass BIL, Kecamatan Praya Barat. Dari tangan EM, petugas menyita sabu seberat 19,33 gram.

“Setelah kita melakukan penggeledahan di TKP pertama, kami kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan informasi dari terduga pelaku DR, barang tersebut ia dapat dari saudara EM yang berasal dari wilayah yang sama dengan terduga DR,” lanjut IPTU Fedy.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Di antaranya tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, rangkaian alat hisap sabu (bong), satu bendel plastik transparan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

Kedua terduga kini telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Penindakan Tegas dalam Memerangi Narkoba

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Tengah, khususnya di Kecamatan Pujut dan sekitarnya.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tutup IPTU Fedy Miharja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *