LOMBOK BARAT, ntbnews com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas II A Mataram.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk upaya Polres Lombok Barat dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin marak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/10), Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana mengungkapkan bahwa kasus ini turut melibatkan seorang perempuan berinisial SW (22) yang berperan sebagai kurir.
“Tersangka SW diduga menerima perintah dari narapidana MB di Lapas Mataram untuk mengedarkan narkoba di Lombok Barat,” jelas AKBP Sarjana.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas SW yang sering melakukan perjalanan ke Bali.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian menangkap SW pada tanggal 5 Oktober di Pelabuhan ASDP Lembar, Lombok Barat, sesaat setelah turun dari kapal.
“Penangkapan dilakukan pada pukul 01.15 WITA, dan ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 496,7 gram yang disembunyikan dalam bungkus biskuit dan tas belanja bertuliskan ‘Go Green’ Alfamart,” tambah Kapolres.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2,6 juta yang diduga terkait dengan transaksi narkoba tersebut.
Kasat Narkoba Polres Lombok Barat AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan bahwa SW menerima sabu dari seseorang berinisial J di Bali, dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 10 juta.
Meski SW mengaku baru pertama kali menjadi kurir, data kepolisian menunjukkan bahwa SW sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu di bawah kendali MB.
“MB ini adalah otak dari jaringan peredaran narkoba yang melibatkan SW,” tegas AKP Diana.
Atas perbuatannya, SW kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp 13 miliar.
Polres Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di wilayah pelabuhan dan perbatasan guna memutus rantai peredaran narkoba lintas provinsi.
“Kami akan memperkuat pengawasan di setiap jalur perbatasan untuk mencegah penyelundupan narkotika yang melibatkan jaringan lintas provinsi,” kata AKBP Sarjana.(*)