Post ADS 1
Daerah  

Polres Kota Mataram Tangkap Bandar Narkoba Berstatus PNS dari Lombok Barat

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram I Made Yogi Purusa Utama (kiri) menunjukkan terduga pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu dalam konferensi persnya di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (8/4/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram, Ntbnews.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan pemain kelas kakap yang namanya dikenal dengan sebutan Sutar.

“Saya tidak kenal dia ini siapa, tapi orang-orang tahu dan kenal dia ini dengan nama Sutar,” kata Yogi, Kamis (8/4/2021).

Dalam keterangan konferensi persnya di hadapan wartawan, Sutar mengakui bahwa masih berstatus ASN yang bertugas di bidang pengairan Dinas PUPR Lombok Barat.

Selain itu, Sutar juga mengakui bahwa istrinya, Fitria, pernah berhadapan hukum karena kasus narkoba. Keterlibatan istri Sutar dalam kasus narkoba terungkap oleh Polresta Mataram pada 2020.

“Jadi apakah masih ada jaringan juga dengan istrinya atau tidak, itu masih kita dalami,” ucap dia.

Sutar ditangkap oleh Tim Resnarkoba Polresta Mataram kemarin sekitar pukul 04.00 Wita, di salah satu indekos di Jalan Lingsar, Kelurahan Sapta Marga, Kota Mataram.

Dalam giat penangkapannya, petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun Yogi memastikan, peran Sutar sebagai terduga bandar terungkap dari penangkapan empat terduga pengedar narkoba di Lingkungan Karang Bagu, Kota Mataram.

“Sabu-sabu yang kita temukan dari mereka disebut sumbernya dari Sutar,” ujarnya.

Tiga orang di antaranya kakak beradik berinisial AP, HS, HP, dan seorang pria lainnya berinisial YH. Mereka ditangkap dalam giat penggerebekan Kamis dini hari.

“Pertamanya yang ditangkap itu YH, orang Karang Kemong. Perannya sebagai penjual sabu di seputaran rumah HP,” ucap dia.

Berangkat dari keterangan YH yang mengakui bahwa barang haram dari hasil penggeledahan badannya itu berasal dari HP, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah yang dihuni tiga bersaudara tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari dalam kamar HS. Dari keterangan HS kemudian muncul peran Sutar sebagai pemasok narkoba.

“Bruto sabu yang kita temukan dari YH dan rumah HP itu mencapai 10 gram dan uang diduga hasil penjualan senilai Rp 1,9 juta,” kata Yogi.

Akibat perbuatannya, lima orang tersebut telah diamankan di Mapolresta Mataram dan terancam Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a, Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tapi dari hasil uji urine, cuma satu yang negatif, yaitu AP, lainnya positif narkoba,” ujarnya. (ant/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *