DOMPU, ntbnews.com – Upaya tegas Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Pada Sabtu (4/1/2025) malam, Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di sebuah kamar kos di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pasangan yang diamankan tanpa perlawanan tersebut masing-masing berinisial CM (30) dan LSF (35). Mereka ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima pihaknya.
“Menindaklanjuti laporan ini, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi, kami langsung lakukan penggerebekan di kamar kos yang dihuni pasangan tersebut,” jelas Iptu Sofyan dalam keterangannya pada Minggu (5/1/2025).
Penggerebekan dan Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada malam tersebut, petugas didampingi dua saksi umum dari kepala lingkungan serta warga sekitar.
Hasil penggerebekan ditemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan, antara lain 8 klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto 2,05 gram, dua timbangan digital, uang tunai Rp11.592.000, alat hisap sabu (bong), dan berbagai peralatan pendukung seperti klip plastik kosong, gunting, korek api modifikasi, serta sejumlah tas dan dompet.
“CM dan LSF beserta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mencari tahu asal muasal barang haram ini,” terang Iptu Sofyan.
Polres Dompu Berkomitmen Memberantas Peredaran Narkoba
Iptu Muh. Sofyan Hidayat menegaskan, Polres Dompu akan terus berkomitmen dalam memerangi narkoba tanpa henti. Keberhasilan penangkapan pasangan suami istri ini, menurutnya, merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus yang menunjukkan keseriusan
Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dompu.
“Kami (Polri) ingin masyarakat tahu bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu. Ini semua berkat kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat,” ujar Iptu Sofyan.
Imbauan untuk Masyarakat
Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Dompu mengimbau agar seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas keberanian dan partisipasi mereka. Ini baru awal, dan kami akan terus memutus mata rantai narkoba di Dompu,” tandasnya.
Polres Dompu berharap kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dapat terus berlanjut, demi menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba. (*)