Post ADS 1
Daerah  

Polisi Ungkap Kasus Ganja Lewat Ekspedisi di Mataram, Empat Pemuda Diamankan

KOTA MATARAM, ntbnews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat hampir setengah kilogram.

Dalam pengungkapan ini, empat orang pemuda berinisial MMF (23), RG (19), BEJ (20), dan ECM (22) berhasil diamankan. Keempatnya diduga terlibat dalam pengiriman ganja menggunakan jasa ekspedisi dari luar Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Bea Cukai Mataram mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan joint investigation dengan Bea Cukai Mataram dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MMF yang baru saja menerima paket dari kurir ekspedisi,” ungkap AKP Gusti, Senin (28/4/2025)..

Dari hasil pemeriksaan awal, MMF mengaku bahwa ganja tersebut dibeli secara patungan bersama rekannya berinisial RG.

Sementara itu, nama penerima paket dicantumkan atas nama BEJ dan nomor kontak yang digunakan merupakan milik pacar MMF berinisial ECM.

“Tim kemudian meminta MMF untuk menghubungi ketiga rekannya, yakni RG, ECM, dan BEJ. Mereka datang ke rumah MMF dan langsung kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 422,45 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket ekspedisi berisi dua bungkus ganja, satu plastik klip bening berisi ganja, serta beberapa barang bukti lainnya yang kini diamankan di Mapolresta Mataram.

“Para terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Gusti.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba di wilayah NTB dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus baru pengiriman barang terlarang melalui jasa ekspedisi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *