Post ADS 1
Daerah  

Polisi Tangkap Dua Sejoli Asal Dompu Saat Transaksi Sabu di SPBU Amahami Kota Bima

KOTA BIMA, ntbnews.com  – Tim Satuan Narkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap dua sejoli asal Kandai, Dompu berinisial DR (28) dan MS (41) yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu di sekitar SPBU Amahami, Kota Bima.

Keduanya dibekuk pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 14.00 WITA saat tengah bersiap melakukan transaksi narkoba di dalam mobil yang diduga berplat merah.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Amahami.

“Anggota kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan di sana kami mendapati dua orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar Iptu Dediansyah pada Senin (16/9/2024).

Barang Bukti Sabu dan Alat Konsumsi Narkoba

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang berada di dalam mobil Isuzu Panther, petugas menemukan 7 poket sabu siap edar, sebungkus rokok, 2 korek gas, 2 handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

Tim juga menduga bahwa kendaraan yang digunakan kedua pelaku merupakan mobil dinas berplat merah.

Dalam pengembangan lebih lanjut, Tim Satnarkoba bekerja sama dengan Polres Dompu untuk menggeledah rumah orang tua DR di Kelurahan Kandai.

Dari lokasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa 2 bungkus besar plastik klip kosong, 2 bong, korek api gas, sendok sabu, dompet, tabung kaca, serta uang tunai sebesar Rp 480 ribu.

Namun, pelaku lain berinisial YS berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di tempat kejadian.

Penggeledahan di Rumah YS

Tim Satnarkoba tidak berhenti di situ, pengembangan selanjutnya dilakukan di rumah YS di kelurahan yang sama.

Meskipun YS melarikan diri, petugas tetap menemukan barang bukti berupa 2 bong, 5 bungkus plastik klip kosong, handphone, dan isolasi bening yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkoba.

“Dari seluruh operasi ini, total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 8,9 gram,” jelas Iptu Dediansyah.

Kedua tersangka, DR dan MS, saat ini telah diamankan di Polres Bima Kota bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Bima Kota Tingkatkan Pengawasan

Kasus ini menambah deretan keberhasilan Tim Satnarkoba Polres Bima Kota dalam membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Bima.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mencurigai adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap upaya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Iptu Dediansyah.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *