Bima, Ntbnews.com – Anggota Polsek Bolo dan Tim Puma Polres Kabupaten Bima membekuk dua terduga pelaku begal di Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Bima Kabupaten, Ahad (7/2) sekitar pukul 21.30 Wita. Dua pelaku tersebut berinisial AB (19) dan AR (20) yang merupakan warga Desa Sondosia, Kecamatan Bolo.
Kapolres Bima Kabupaten melalui Pelakhar Polsek Bolo, IPTU Muhtar mengungkapkan, korban pada peristiwa tersebut yakni Nisa (17), warga Desa Rasabou, dan Zulkarnain (17), warga Desa Nggembe. Dua korban dibegal di tikungan Desa Lewintana. Saat itu pelaku merampas handphone milik Zulkarnain.
“Saat melancarkan aksinya, terduga pelaku membacok korban atas nama Zulkarnain dan mengakibatkan bibir atas korban alami luka robek,” ungkapnya, Senin (8/2/2021).
Ia menyebut, awalnya pelapor yang juga korban, Zulkarnain, sedang duduk di pinggir jalan di atas sepeda motornya sekitar tikungan Desa Lewintana. Kemudian datanglah dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z dan menghampiri korban. Setelah itu, salah satu pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor. Ia langsung merampas satu unit handphone milik korban.
“Tak lama setelah merampas handphone korban, terduga pelaku kabur ke arah selatan menuju Desa Darusalam,” jelasnya.
“Sedangkan kerugian dialami korban sebesar Rp 1. 100.000,” terang dia.
Atas peristiwa tersebut, tim Puma dan Kanit Reskrim Polsek Bolo beserta anggota menyelidiki para terduga pelaku dan barang bukti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, mereka mendapatkan informasi bahwa dua terduga pelaku merupakan warga Desa Sondosia.
“Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 07.00 Wita. Yakni sedang bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Sondosia,” ucapnya.
Sebelumnya, kata Muhtar, sejak mendapat info terkait kejadian tersebut, Kanit Reskrim dan Unit Intel serta Bhabinkamtibmas terus menjalin komunikasi dengan warga Sondosia karena diduga kuat terduga pelaku adalah warga setempat.
“Berkat pendekatan intensif dari semua komponen, kedua terduga pelaku dapat diungkap keberadaannya,” kisah dia.
Sementara barang bukti yang diamankan atau disita yaitu 1 unit handphone Readmie warna silver, 1 unit sepeda motor merk jupiter Z warna putih biru, sebilah parang dan 1 lembar baju.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kabupaten untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia mengimbau para remaja agar tidak duduk di tempat yang jauh dari jangkauan orang atau di lokasi yang sepi, karena rentan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (*)
Penulis: Dian Eko
Editor: Ahmad Yasin Maestro