Bima Kota, Ntbnews.com – Satuan Narkoba Polres Bima Kota melakukan razia dan penyitaan minuman keras (miras) pada di wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Langkah ini merujuk pada ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Ramli menjelaskan, pihaknya melakukan razia di wilayah Sape karena maraknya tindakan kriminal yang disebabkan konsumsi miras.
“Apalagi ini di bulan suci Ramadan. Kami akan menjaga kesucian bulan Ramadan dari minuman alkohol,” ungkap Ramli, Sabtu (1/5/2021).
Dia menjelaskan, pemilik barang tersebut adalah Dharman Angkasa dan Taufik. Masing-masing berstatus sebagai wiraswasta dan supir dari Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
“Barang bukti miras dan sebagainya langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” beber Ramli. (*)
Penulis: Arif Sofyandi
Editor: Ahmad Yasin