Bima, Ntbnews.com – Polsek Rasana’e Barat, Bima Kota, mengamankan para terduga pelaku tindak pidana yang memelihara, menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
“Pengamanan tersebut kami lakukan di Jalan Lintas Tente-Bima. Tepatnya di depan bengkel tambal ban Pantai Lawata, Kelurahan Dara, Kota Bima,” ungkap Kanit Reskrim, Dediansyah, Rabu (31/1/2021).
Identitas pelaku yang diamankan tersebut ialah bernama Syafrudin (45), Azwar (43), Adi Kurniawan (24), Tasrif (56) dan Abakar (59).
“Setelah tim mendapatkan informasi, kami melakukan pengintaian dan berhasil melintas serta memberhentikan kendaraan para pelaku,” beber Dedi.
Dia menyebutkan, satwa yang dilindungi adalah jenis burung punglor kembang atau anis kembang yang berasal dari Alor, Nusa Tenggara Timur.
Kata Dedi, mereka ingin membawa satwa tersebut ke Parado dan Simpasai untuk kemudian dibawa ke Mataram.
“Selanjutnya tim akan membawa para pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polsek Rasana’e Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Dedi. (*)
Penulis: Arif Sofyandi
Editor: Ahmad Yasin