Kota Bima, Ntbnews.com – Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di Kota Bima, Sabtu (13/2/2021) pukul 00.10 Wita. Aparat kepolisian tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Ramli.
Pada saat penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang yang diduga memiliki barang haram tersebut. Sementara jenis narkotika yang dipakai oleh beberapa terduga pelaku adalah sabu-sabu.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas Ipda Ridwan mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang didapatkan kepolisian dari masyarakat pada hari Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.
Ia menyebutkan, warga melaporkan terdapat sebuah kos-kosan yang terletak di RT 01, RW 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Ridwan melanjutkan, dari informasi tersebut, kepolisian menyelidiki dan mendalami informasi pengederan narkotika tersebut.
Sekitar pukul 00.10 Wita, tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan tiga orang pria dengan inisial DH (42), warga Benteng; BC (44), warga Tanjung; MY (37), warga Lewirato, dan satu orang perempuan berinisial SWN (42), warga Kelurahan Ule.
“Ketika penggerebekan, mereka sedang berada di kamar kos,” terangnya.
Pasca penggeledahan, kepolisian menemukan barang bukti berupa enam lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,52 gram.
Selain itu, pihaknya menemukan sebungkus plastik klip bening, selembar plastik klip bening bertuliskan C-TIK, empat buah sendok terbuat dari pipet plastik, sebuah korek api gas, sebuah rangkaian bong, sebuah pisau kater, enam unit handphone dan uang kertas senilai Rp 600 ribu.
“Adapun terkait dengan empat orang beserta barang bukti itu kami amankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Penulis: Arif Sofyandi
Editor: Ahmad Yasin Maestro