LOMBOK TIMUR, ntbnews.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SA (30), warga Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap TN (28) dengan senjata tajam pada Senin (24/3/2025).
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, dalam keterangannya pada Selasa (25/3/2025), mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran dendam terhadap TN yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap istrinya.
“Kejadian penganiayaan ini bermula saat TN berada di rumah mertuanya di Dusun Senanti, Desa Sukadamai, Kecamatan Jerowaru. SA yang datang tiba-tiba langsung menyerang TN menggunakan parang,” jelas AKP Nikolas Osman.
Korban Alami Luka Serius Akibat Serangan Senjata Tajam
Korban TN sempat menangkis serangan pertama dengan tangan kirinya, tetapi mengalami luka di jari. Sayangnya, serangan tidak berhenti di situ.
Pelaku kembali menebas TN sebanyak dua kali, dengan tebasan pertama mengenai kepala bagian belakang kiri dan yang kedua mengenai punggung bagian kiri.
“TN berusaha kabur dan akhirnya berhasil diselamatkan warga setempat. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Praya untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” tambah AKP Nikolas.
Mendapat laporan terkait kejadian tersebut, Unit Opsnal Resmob Polres Lombok Timur langsung bergerak cepat. Pelaku SA berhasil diamankan pada sore hari di hari yang sama setelah insiden penganiayaan terjadi.
Kasus Ditangani Secara Serius
Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, petugas masih mendalami motif dan mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap fakta lebih lanjut.
“Pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna memastikan seluruh fakta yang ada,” tegas AKP Nikolas Osman.
Selain itu, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak sendiri dalam menyelesaikan permasalahan hukum, terutama jika menyangkut tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika ada permasalahan hukum, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Nikolas.
Kasus penganiayaan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*)