Lombok Barat, ntbnews.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat menggelar diskusi dan tanya jawab dalam nomenklatur kegiatan “Jum’at Berajah”.
Kegiatan yang diselenggarakan setiap Jumat sekali sebulan itu kali ini mengambil tema “Contrarius Actus dalam Adminduk dan Peristiwa Hukum” digelar di aula pelayanan Kantor Dukcapil di Gerung, Jum’at (11/8/2023).
“Kegiatan ini rutin dilakukan setiap bulan dalam rangka penguatan kapasitas pegawai di Dukcapil. Kompetensi dan kapasitas teknis para pegawai dan operator kita harus terus meningkat seiring dengan tantangan pelayanan,” terang Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat Saepul Ahkam sesaat sebelum acara dimulai.
Tema kali ini, imbuhnya diambil untuk menguatkan keberanian sekaligus kehati-hatian para operator dalam memberikan pelayanan.
Menurutnya, asas contrarius actus sebagai asas hukum ketatausahaan tidak serta merta membuat jajaran Dukcapil tidak berhati-hati dalam mengeluarkan dokumen kependudukan.
“Asas contrarius actus telah diperkuat dengan norma hukum Permendagri, sehingga menjadi dasar Dinas Dukcapil untuk menerbitkan, memperbaiki atau membatalkan dokumen. Permendagri dapat dirujuk untuk penerbitan dokumen adminduk, ataupun diskresi bisa dilakukan,” terang Taufan Abadi, dosen hukum di sebuah PTN di Mataram yang menjadi narasumber pada acara itu.
“Pada konteks itu asas contrarius actus dipraktikkan. Dengan diperkuat dengan norma, maka unsur kepastian hukum sebagai syarat telah terpenuhi, untuk itu tetap harus mengedepankan ketelitian terhadap berkas dan SOP yang ketat,” sambungnya.
Di kesempatan yang sama, narasumber lainnya Ahmad Mustarudin Efendi yang sering mendampingi klien di pengadilan agama menyatakan bahwa asas itu tetap harus memperhatikan asas, norma, undang-undang, dan peraturan lainnya.
“Tema ini seakan menjadi tanda kegalauan dalam mengambil keputusan administrasi kependudukan. Padahal disinilah letak kekuatan dan payung para petugas dukcapil dalam menjalankan layanan kependudukan, karena asas ini spiritnya bagaimana layanan kependudukan betul-betul bisa memberikan layayanan kepada masyarakat secara maksimal dalam rangka tertib administrasi kependudukan,” terang Ame, panggilan akrabnya.
Asas ini, imbuh Taufan di kesempatan lain akan memudahkan posisi pejabat administrasi memberikan pelayanan selama mens rea -nya seperti penyalahgunaan wewenang tidak terpenuhi.
“Agar memudahkan, masukan saya adalah agar Dukcapil membuat SOP khusus untuk memberi gambaran langkah teknis terhadap penerapan asas ini”, ujar Taufan.
Jumat Berajah kali ini diikuti tidak hanya oleh jajaran Dukcapil. Dalam kesempatan kali ini, Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Rusditah bertindak menjadi Keynote Speaker. Selain Rusditah, anggota DPRD Munawir Haris, beberapa Kepala Kantor Urusan Agama, beberapa pengacara ikut hadir meramaikan diskusi itu.(Red)