Bima, NTBnews.com – Penyebaran virus corona di Kabupaten Bima tak kunjung berhenti. Sehingga beberapa hari lalu pemerintah pusat menetapkan daerah tersebut sebagai salah satu zona tinggi penyebaran Covid-19.
Hingga Kamis (21/1/2021) kemarin, masih ada 82 orang yang positif, 25 orang suspek, 98 orang kontak erat, 337 orang sembuh, dan 13 orang meninggal dunia karena Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bima, Ganis Kristanto mengatakan, penyebaran Covid-19 di daerah tersebut sudah sampai ke pedesaan. Karena itu, pemerintah menetapkannya sebagai bencana non-alam.
Ganis menjelaskan, pandemi Covid-19 merupakan tantangan bagi daerah karena berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat. Bahkan telah berimbas negatif terhadap sektor pariwisata, ekonomi, sosial dan pendidikan.
Demi menghentikan penularan virus corona, pemerintah pusat telah menetapkan vaksinasi di seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Bima.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah memutuskan untuk memvaksin 249.181 orang. Rinciannya, tenaga kesehatan 3.000 orang, serta TNI, Polri, pelayan publik, tokoh masyarakat, guru dan kelompok usia produktif sebanyak 191.181 orang.
Adapun dasar hukum pemberian vaksinasi ini, lanjut Ganis, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Tujuan pemberian vaksinasi ialah untuk menurunkan angka penularan dan kematian,” terangnya saat ditemui di acara sosialisasi pemberian vaksin di Aula Rapat Utama Kantor Bupati Bima, Kamis kemarin.
Ia menyebutkan, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap. Dimulai pada Februari 2021. Para dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi di 21 Puskesmas akan dilibatkan untuk memvaksin warga yang tersebar di Kabupaten Bima.
“Selama proses vaksinasi ini, saya berharap tidak mengganggu pelayanan imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnya,” imbuh dia.
Ganis mengimbau warga yang divaksin agar duduk sekitar 30 menit setelah vaksinasi. Kemudian tidak boleh ke mana-mana. Tujuannya, untuk menunggu reaksi vaksin.
“Selama proses vaksinasi berlangsung agar tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Ganis. (*)
Penulis: Arif Sofyandi
Editor: Ahmad Yasin Maestro