Post ADS 1
Daerah  

Kreator Konten yang Diduga Hina Palestina Jalani Penahanan di Rutan Polda NTB

Mataram, Ntbnews.com – Kreator media sosial TikTok berinisial UC (23), pengunggah konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina, menjalani penahanan di rutan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB Priyo Suhartono menjelaskan, penahanan terhadap UC berdasarkan hasil gelar perkara. Kemudian pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Priyo, Senin (17/5/2021).

Priyo mengatakan, pria yang bekerja sebagai petugas kebersihan di lembaga pendidikan asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat itu menjalani penahanan di Rutan Polda NTB sejak Sabtu (15/5/2021) lalu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dijelaskan bahwa konten video yang diunggah tersangka UC melalui akun TikTok @ucokbangcok telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan sara.

“Jadi, unsur pidananya sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu keterangan ahli,” ujarnya.

Ketika di hadapan wartawan, UC menyampaikan permintaan maaf. Dia mengaku khilaf dan tidak mengetahui secara jelas masalah yang sedang terjadi di Palestina.

“Dalam pemberitaan itu saya salah paham. Saya kira Palestina menyerang Israel duluan. Makanya saya buat konten seperti itu. Saya menyesal dan minta maaf. Mohon dimaafkan,” kata UC.

Lebih lanjut Priyo mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Apalagi menanggapi isu sensitif, kemudian menjadikannya sebagai bahan candaan. (ant/ln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *