Post ADS 1
Daerah  

Pemkot Mataram Alokasikan Rp9,7 Miliar untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN

KOTA MATARAM, ntbnews.com – Pemerintah Kota Mataram mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,7 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memenuhi arahan pemerintah pusat untuk memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh tanpa potongan.

Regulasi Pencairan Sedang Disusun

Dalam upaya memastikan proses pencairan dana berjalan lancar, saat ini sedang disusun regulasi berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Muhammad Ramayoga, menyampaikan bahwa selain pencairan THR dan gaji ke-13,

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dapat mengajukan pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan Februari dan Maret 2025.

“THR, gaji ke 13 sama TPP Februari. Kalau ada OPD yang belum mengajukan Januari maka dirapel dengan Januari, Februari dan Maret berarti tiga TPP,” ungkap Ramayoga.

Proses Pencairan TPP dan Contoh Kasus di OPD

Ramayoga menambahkan bahwa, misalnya, Dinas Pendidikan yang belum mengajukan TPP sejak Desember 2024 akan mendapatkan pembayaran TPP untuk empat bulan, karena TPP yang belum diajukan tersebut akan di-rapel.

Hal ini menunjukkan fleksibilitas pencairan TPP agar seluruh pegawai ASN mendapatkan haknya secara utuh.

“Dari Desember belum mengajukan dan nanti di rapel,” tambahnya.

Persiapan dan Waktu Pencairan

Meskipun anggaran untuk THR, gaji ke-13, dan TPP sudah disiapkan, pencairan dana tersebut masih menunggu regulasi pencairan. Ramayoga mengungkapkan optimisme pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan perkada yang diperlukan.

“Insyaallah tergantung perkada-nya. Kita selesaikan perkada. Kalau bisa ditandatangani hari ini, maka bisa teman-teman OPD bisa mengajukan mulai Senin,” jelasnya.

Detil Alokasi Anggaran dan Penerima Manfaat

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing ASN ditetapkan sebesar satu kali gaji penuh tanpa potongan apa pun. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menghendaki pencairan dana secara utuh kepada ASN.

“100 persen dan tidak ada potongan,” tegas Ramayoga.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, jumlah ASN di Kota Mataram mencapai 5.580 orang, yang terdiri dari 4.331 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.249 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pencairan THR, gaji ke-13, dan TPP yang disiapkan Pemkot Mataram menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan hak-hak penuh kepada ASN.

Dengan regulasi pencairan yang sedang disusun, diharapkan seluruh OPD dapat segera mengajukan pencairan mulai Senin, sehingga hak pegawai dapat terpenuhi secara cepat dan tepat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *