LOMBOK TIMUR, NTBNEWS.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur telah menyiapkan anggaran sebesar Rp59 miliar untuk pembayaran THR tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Timur, Hasni, mengatakan proses pencairan THR saat ini telah memasuki tahap administrasi akhir.
Pihaknya bahkan telah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pembayaran kepada para pegawai.
Menurut Hasni, jika tidak ada kendala dalam proses penyaluran, THR bagi aparatur di lingkungan Pemkab Lombok Timur dapat mulai dibayarkan dalam pekan ini.
“SP2D sudah kami tandatangani. Kami perkirakan THR bisa mulai dicairkan pada pekan ini untuk pegawai di lingkup Pemkab Lombok Timur,” ujar Hasni, Jumat (13/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan pemberian THR tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus penuh waktu, tetapi juga mencakup PPPK paruh waktu yang bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah.
Hasni memastikan besaran THR yang diterima akan mengikuti jumlah gaji terakhir yang diterima pegawai, yakni gaji bulan Februari 2026.
“Termasuk PPPK paruh waktu akan menerima juga, sejumlah gaji terakhir yang diterima pada bulan Februari,” katanya.
Dengan pencairan THR ini, Pemkab Lombok Timur berharap dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus meringankan kebutuhan ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga memastikan proses penyaluran THR akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme keuangan daerah agar seluruh pegawai yang berhak dapat menerima haknya tepat waktu.(***)










