LOMBOK TIMUR, ntbnews.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur (Lotim) tengah mempersiapkan program penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah tersebut.
Program ini sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet. Fokus utama program ini adalah pada UMKM sektor pertanian yang terdampak bencana alam atau pandemi Covid-19.
UMKM Sektor Pertanian Jadi Prioritas
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur, M. Safwan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan perbankan untuk menyeleksi UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang.
Berdasarkan data yang dimiliki, terdapat sekitar 25.000 UMKM di Lombok Timur, namun prioritas akan diberikan kepada UMKM yang bergerak di sektor pertanian, khususnya yang terdampak bencana alam atau pandemi.
“Dari data yang kami miliki, ada sekitar 25 ribu UMKM di Lotim. Namun, kami akan fokus pada UMKM sektor pertanian, terutama yang terdampak bencana alam atau pandemi,” ujar Safwan, pada Rabu (13/11/2024).
Kriteria Utama Penghapusan Utang
Program penghapusan utang ini tidak berlaku otomatis untuk semua UMKM. Ada tiga kriteria utama yang menjadi dasar seleksi bagi pelaku UMKM yang akan mendapatkan penghapusan utang:
UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan yang terdampak bencana alam atau pandemi Covid-19.
UMKM yang sudah tidak mampu lagi membayar utang dan UMKM yang memiliki tunggakan utang lebih dari 10 tahun.
“PP ini dibuat agar pihak bank memiliki dasar hukum untuk penghapusan piutang. Dengan demikian, UMKM bisa bangkit dan kembali mengajukan pinjaman,” jelas Safwan.
UMKM Terdaftar di Daftar Hitam Jadi Prioritas
Program penghapusan utang ini juga akan menyasar UMKM yang sudah terdaftar di daftar hitam (blacklist) perbankan akibat kesulitan dalam melunasi utang mereka.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi UMKM untuk memulai kembali usaha mereka tanpa beban utang yang memberatkan.
“Harapan kami, dengan dihapuskannya utang ini, para pelaku UMKM bisa kembali bangkit dan mengembangkan usahanya,” tambah Safwan.
Anggaran dari Pemerintah Pusat
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur, Akhmad Masri, juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk mendukung program penghapusan utang UMKM di seluruh Indonesia.
Untuk daerah Lombok Timur, pihaknya akan melakukan pencocokan data UMKM dengan data debitur yang tercatat di perbankan.
“Untuk Lotim, kita akan menyesuaikan data UMKM yang ada dengan data debitur di perbankan,” terang Masri.
Masri juga optimistis bahwa program ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Dengan penghapusan utang ini, diharapkan UMKM di Lotim dapat lebih produktif dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Masri.
Program Penghapusan Utang Tidak Berlaku untuk UMKM Sehat
Program ini tidak akan mencakup UMKM yang dinilai masih mampu berjalan dan sehat secara finansial, terutama yang terdaftar di bank Himbara.
UMKM yang memiliki prospek usaha yang baik, namun masih memiliki utang, tidak termasuk dalam kriteria penerima manfaat penghapusan utang.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Lombok Timur berharap dapat memberikan dorongan kepada sektor UMKM untuk kembali beroperasi secara maksimal, mengingat peranannya yang sangat vital dalam perekonomian daerah.(*)